SUMENEP, Jumat (12/05/2023) suaraindonesia-news.com – Seorang pria berinisial S (44), warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, berhasil diringkus Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap atas dasar dugaan pembakaran properti kayu milik kantor MWC NU Lenteng. Aksi nekat pria ini bahkan telah berlangsung selama dua kali. Pertama, terjadi pada tanggal 23 April 2023 disusul yang kedua pada tanggal 05 Mei 2023.
“Pelaku berinisial S, laki-laki, usia 44 tahun, Islam, sopir, warga Desa Jambu Kecamatan Lenteng,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, saat jumpa pers.
Baca Juga: DPD NasDem Sumenep Optimis Raih 9 Kursi Legislatif di Pemilu 2024
Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di lokasi kejadian. Diantaranya, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II, satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil, sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna cokelat.
“Modus operandi pelaku melakukan aksi karena merasa jengkel kepada MWC NU Kecamatan Lenteng yang telah menguruk halaman depan sisi timur dengan tanah hingga menutupi jalan dan saluran irigasi,” ujar AKBP Edo, lebih lanjut.
Saat ditanya petugas, pelaku mengaku bahwa telah mengingatkan berulang kali kepada pengurus MWC NU Lenteng agar properti kayu dipindahkan. Sebab, bila hujan terjadi akan menimbulkan banjir.
“Atas dasar itu pelaku nekat melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain atau kertas, bensin dan oli bekas. Setalah itu, ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut,” bebernya.
Baca Juga: Sambut Hardiknas 2023, Bupati Sumenep Harap Guru Dapat Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pendidikan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Akibat pembakaran tersebut, MWC NU Lenteng mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 36 juta,” tandasnya.
Reporter: Amin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam