Muspika Madat Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online, APDESI Aceh Timur Beri Apresiasi

oleh -1,085 views
Muspika Madat bersama Tokoh masyarakat selesai menggelar rapat membahas masalah judi online.

ACEH TIMUR, Selasa (01/12/2020) suaraindonesia-news.com – Muspika Madat plus akan melakukan razia ke Gampong-gampong untuk menertibkan judi online yang sedang mewabah dalam masyarakat. Namun sebelum melakukan razia dan patroli rutin lebih dulu memberikan himbauan kepada masyarakat agar nantinya bila ada yang tertangkap tidak menyalahkan siapapun karena sudah diingatkan.

Camat Madat Muchtaruddin, SE kepada media ini mengatakan, menindaklanjuti qanun Aceh tentang pelaksanaan syariat Islam termasuk larang maisir(judi) dan fatwa Majelis Ulama tentang haram bermain judi online.

Menurut Muchtaruddin, Masyarakat menyampaikan keresahan kepadanya, maraknya judi online jenis higgs domino dengan menjual belikan chip terutama dikalangan remaja, sehingga kami Muspika terdiri Kapolsek, Danramil, KUA serta Tokoh masyarakat telah bermusyawarah dan sepakat untuk memberantas judi online, khusus nya wilayah Kecamatan Madat.

“Dalam razia nanti, bila kedapatan sedang bermain judi online akan di proses sesuai aturan,” jelas Muchtaruddin.

Menurutnya, dengan kerja sama dan sinergisitas semua pihak, Kapolsek, Danramil, Keuchik, tokoh agama dan masyarakat semoga Kecamatan Madat bebas dari Judi online.

Kapolsek Madat Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K saat dikonfirmasi media ini mengatakan insya Allah perlahan pihaknya akan melaksanakan setelah keluar himbauan yang ditempel di kedai kopi.

“Kalau dari kami selaku penegak hukum, penertiban itu juga bertujuan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dengan polisi yg berpatroli pada malam hari.Sehingga dapat mengurangi niat oknum-oknum yang akan melakukan kejahatan,” tegas Ipda Krisna.

Humas Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Aceh Timur, M.Ali mengatakan terkait rencana Muspika plus Madat akan merazia pelaku judi online ke Gampong-gampong, pihaknya mengaku sangat mendukung langkah tersebut, mengingat kata dia, masyarakat sudah sangat resah dan cemas maraknya judi online, dengan tindakan dan kepedulian Muspika bersama pihak keamanan mudah-mudahan bisa teratasi.

“Kami sangat mendukung langkah-langkah dalam mencegah dan memberantas judi online yang kian meresahkan,” ujar M. Ali.

Langkah Muspika Madat patut di apresiasi dan semoga dilakukan Kecamatan lain nya, jika tidak ada usaha untuk mencegah dan memberantas akan berdampak pada kerusakan moral serta mengganggu kamtibmas serta meningkatnya kriminalitas dalam masyarakat, karena tidak memiliki uang untuk membeli chip, akhirnya mencuri.

“Selain itu, judi bertentangan dengan nilai-nilai syariat islam, budaya Aceh dan merupakan penyakit sosial yang sangat berbahaya,” kata M.Ali.

Selanjut M.Ali juga berharap peran masyarakat dan keluarga penting untuk sama-sama mencegah dan menjauh dari perbuatan melanggar syariat islam.

Reperter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan