PendidikanRegional

Mulai Besok, Kabupaten Pati Berlakukan PPKM Darurat

Avatar of admin
×

Mulai Besok, Kabupaten Pati Berlakukan PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
IMG 20210702 185509
Bupati Pati Haryanto Saat Memimpin Rapat Koordinasi Tentang PPKM Darurat, Jumat (02/07/21).

PATI, Jumat (02/07/2021) suaraindonesia-news.com – Kabupaten Pati mulai besok, Sabtu (3/7), akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hingga 20 Juli 2021.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi Forkopimda Pati yang dihadiri Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Suharyono, para camat dan instansi terkait, berlangsung di pendopo kabupaten setempat, Jumat (2/7).

Rapat juga diikuti secara virtual oleh Sekretaris Camat, Kapolsek dan Danramil, Kepala UPTD Puskesmas serta seluruh kepala Desa.

Bupati Haryanto mengatakan, rapat koordinasi itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden maupun Menko Kemaritiman dan Investasi RI tentang PPKM Darurat.

Poin – poin pembahasan persiapan PPKM Darurat, sebut Haryanto, meliputi sektor perkantoran non esensial WFH (Work From Home) 100 persen, sektor esensial WFO (Work From Office) 50 persen, pembelajaran terkait pendidikan secara daring, supermarket buka maksimal sampai pukul 19.00 WIB, swalayan ditutup sementara, termasuk tempat ibadah.

Baca Juga :  Madura Bermunajat untuk Indonesian Maju, Ketum DPP Partai Golkar Mengajak Masyarakat Madura untuk Indonesia Maju

Selain itu, lanjutnya, angkringan hanya melayani secara take away (bungkus) atau delivery (dikirim).

Haryanto juga menjelaskan, untuk pelaksanaan ijab kabul pernikahan di KUA, dibatasi yang hadir maksimal 10 orang, moda transportasi maksimal 60 hingga 70 persen, kunjungan dinas dari luar daerah dan perjalanan dinas ke daerah lain juga tidak diperbolehkan.

“Tempat pariwisata, hiburan malam atau karaoke tutup. Dan apabila bandel maka akan langsung ditutup, ditegakkan melalui peraturan daerah yang ada. Namun demikian, ketentuan lebih lanjut dan detail menunggu surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah,” ungkap Haryanto.

Pihaknya juga akan menerapkan sanksi terhadap pihak – pihak yang sengaja melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat tersebut.

“Sedangkan untuk pasar, karena itu merupakan aktivitas perekonomian masyarakat, maka akan dibatasi sampai jam 12.00 WIB. Begitu pun dengan Tempat Pelelangan Ikan, juga akan dibatasi,” tambah Haryanto.

Dia menghimbau, semua pihak agar tetap bersabar selama kurun waktu 2 minggu ke depan, dengan keyakinan kasus Covid-19 akan menurun.

Baca Juga :  Bupati Akmal Ibrahim Buka Pameran di HUT Ke 17 Abdya

PPKM Darurat tersebut, menurut bupati, bukan merupakan kebijakan sepihak pemerintah daerah, melainkan kebijakan nasional.

Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful