Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Perubahan Nama Akta Kelahiran harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. Hal ini di ungkapakan oleh Drs. Miftahol Arifin, Msi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pencatatan Sipil ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu 26/8/2015.
“untuk perubahan nama akte kelahiran di pencatatanan sipil itu sudah diatur dalam Undang-Undang tentang administrisi kependudukan pada pasal 5 ayat 1 tahun 2006 yang isinya bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri,”Kata Miftahol Arifin.
Ia menambahkan, masyarakat yang akan melakukan permohonan perubahan Akta Kelahiran dan telah ditetapkan di Pengadilan Negeri, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wajib untuk memproses dan meregister permohonan tersebut dan kutipan aktenya nanti akan diberikan catatan pinggir.
“perubahan nama di pasal 2 nama ini tentu bergandeng dengan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir,”jelasnya.
Oleh karena itu, persyaratan berkas di tahun 2005/2008 itu sudah di isyaratkan bahwa melampirkan keterangan kelahiran dari Bidan, Dokter atau penolong Kelahiran, kalau untuk merubah aktenya karena mungkin ada kepentingan-kepentingan itu harus melalui penetapan Pengadilan Negeri dan nanti baru bisa di lakukan perubahan oleh pihak dinas kependudukan dan Pencatatanl Sipil sendiri. Ungkapnya.
Tetapi untuk yang redaksional (salah tulis) itu dibatasi sampai 1 bulan setelah di terima kutipan Akta Kelahirannya, kalau tidak ada laporan dan tidak ada komplin ke Dinas Pencatatan Sipil maka itu juga tidak bisa di lakukan perubahan kecuali nanti ada perubahan penetapan pengadilan.
Terakhir Miftahol berharap kepada masyarakat untuk tidak selalu merubah nama yang di berikan kepada anak yang telah tercantum di Akta Kelahiranny karena perubahan itu harus melalui penetapan Pengadilan Negeri agar tidak merepotkan dan meberatkan kepada masyarakat sendiri. Pungkasnya. (Lik/adv).

