JAKARTA, Rabu (27/05) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan di Jakarta, Rabu (27/05/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan penataan ruang.
Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan agar pemetaan lahan pertanian dapat disesuaikan dengan kondisi riil di masing-masing daerah, dengan tetap mengacu pada target nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penentuan lokasi LP2B menjadi kewenangan pemerintah daerah, selama target LP2B nasional tetap terpenuhi,” ujar Nusron Wahid dalam rapat koordinasi tersebut.
Selain membahas sektor pertanian, rakor juga menyoroti percepatan penyelesaian legalitas kawasan perkebunan sawit melalui pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).
Kementerian ATR/BPN menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status lahan perkebunan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kalimantan Selatan.
Upaya percepatan legalitas perkebunan juga diharapkan dapat meminimalisasi potensi konflik agraria yang selama ini kerap terjadi di sektor perkebunan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah berharap sinergi antara pusat dan daerah semakin kuat sehingga berbagai persoalan agraria yang menghambat pembangunan wilayah dapat segera diselesaikan.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya guna mendukung pembangunan daerah.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Qonita
Publisher: Eka







