Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPemerintahan

Menteri ATR/BPN Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah kepada Warga Parangtritis

Avatar of admin
×

Menteri ATR/BPN Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah kepada Warga Parangtritis

Sebarkan artikel ini
IMG 20250510 211954
Foto: Menteri Nusron saat menyerahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis.

BANTUL, Sabtu (10/05) suaraindonesia-news.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 811 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada masyarakat Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (10/05/2025). Penyerahan dilaksanakan di Kantor Lurah Parangtritis.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa tanah-tanah yang sebelumnya sulit diakses kini telah resmi bersertipikat, dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Silakan dimanfaatkan dan digunakan sebaik-baiknya. Jangan dijual murah, tapi gunakan untuk usaha dan peningkatan kesejahteraan,” imbau Menteri Nusron kepada para penerima.

Program Konsolidasi Tanah ini mencakup total luas tanah sebesar 703.844 meter persegi dan diserahkan kepada 680 penerima yang tersebar di tujuh dusun: Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X. Tanah tersebut sebelumnya dikenal masyarakat sebagai “tanah tutupan Jepang”, yang digunakan tentara Jepang pada masa pendudukan tahun 1943–1945.

Baca Juga :  Peringati Hari Kesehatan Nasional 2024, DKPPKB Sumenep Gelar Lomba Duta Kesehatan Remaja

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian penyertipikatan tersebut, khususnya kepada Gugus Tugas Reforma Agraria DIY dan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Turun ke Sawah, Bantu Petani Tanam Padi

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, serta pejabat terkait lainnya.