PATI, Sabtu (15/06) suaraindonesia-news.com – Laporan pengaduan Wilopo, warga Desa Wegil Rt 01 Rw 01 Kecamatan Sukolilo, di Polresta Pati, kini berlanjut.
Wilopo membuat laporan pengaduan terhadap Sukari, tetangga sendiri, karena ia merasa ditipu dan harus menderita kerugian materi sebesar 30 juta rupiah.
Upaya perdamaian melalui mediasi telah ditempuh kedua pihak, bahkan hingga dua kali, namun gagal mencapai kesepakatan.
Penyidik di Unit 4 Reskrim Polresta Pati, Ipda Arief Trihasanta yang menangani perkara ini, mengutip penuturan Wilopo, akan melanjutkan proses hukum secara normatif dan profesional, setelah upaya damai yang diharapkan tidak terwujud.
Sementara itu, Wilopo ingin kasus yang dilaporkannya itu dapat berjalan sesuai norma hukum yang berlaku.
“Karena upaya damai melalui mediasi tidak ada kesepakatan, maka selanjutnya adalah proses hukum yang berlaku. Harapan saya, agar proses hukum berjalan untuk keadilan dan adanya kepastian”, kata Wilopo, Sabtu (15/06/24).
Untuk mendukung proses hukum selanjutnya, dia mengaku telah menyiapkan saksi dan bukti, yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Sukari.
Baca Juga: Si-Darja DPUTR Pati Menuju Digitalisasi Data Barang dan Jasa
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wilopo terpaksa melaporkan Sukari ke Polresta Pati, 6 Mei lalu, karena merasa diperas dan ditipu oleh tetangganya itu.
Bermula saat Wilopo diminta datang ke rumah Sukari pada 29 April untuk berembug atas nasib Widyatmoko, adik Wilopo, yang sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polresta Pati, atas laporan Sukari.
Dari pembicaraan itu, muncul tawaran damai dan kesedian Sukari mencabut laporan atas perkara Widyatmoko, namun ada suatu syarat. Yaitu, Wilopo harus menyediakan uang 50 juta rupiah, dalih digunakan untuk beaya pencabutan perkara.
Demi ‘menyelamatkan’ adiknya tersebut, Wilopo berusaha menyanggupi permintaan Sukari. Oleh karena keterbatasan, Wilopo hanya mampu menyediakan uang 30 juta rupiah. Uang sebesar itu pun diserahkannya ke rumah Sukari pada 1 Mei 2024. Dan dihitung oleh istri Sukari, Aas Fauziah.
Wilopo pun berharap, atas penyerahan uang itu, perkara yang menjerat adiknya, segera dilakukan pencabutan oleh Sukari, sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
Namun, berselang dua hari, tepatnya pada Jumat 3 Mei 2024, Sukari meminta tambahan uang sebesar 25 juta rupiah. Kali ini, Wilopo tidak memenuhi karena sudah tidak lagi mempunyai uang.
Atas peristiwa itu, Wilopo merasa dipermainkan, diperas dan ditipu. Mengingat, hingga saat ini, ternyata status perkara Widyatmoko belum dicabut dan masih berlanjut, serta masih di dalam tahanan.
“Semoga hukum benar- benar ditegakkan dan keadilan dapat terwujud”, tandasnya.
Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri