KOTA BATU, Suara Indonesia-News.Com – Entah gajinya kurang banyak atau tidak sesuai dengan profesinya, EF (19) meninggalkan pekerjaan lamanya, pemuda asal tlekung ini yang dulunya bekerja di Taman Buaya, kini beralih profesi menjadi pengedar sabu-sabu, pengedar pil doble L,
Namun pekerjaan yang ia tekuni ini tidak berlangsung lama, ia keburu ditangkap polisi, lantaran profesinya itu telah melangggar hukum, ia terancam menghuni di penjara selama 6 tahun.
Penangkapan pelaku itu berawal dari tertangkapnya SRA (21) warga jalan kapten Ibnu kelurahan Sisir kota Batu, SRA ditangkap dirinya sedang karaoke disalah tempat hiburan malam di Kota Batu oleh petugas Satreskrim polsek Batu.
Dari saku SRA ditemukan 1 tik/ sembilan butir pil koplo. Harganya Rp10.000. SRA mendapatkan pil koplo dari EF. EF mendapatkan barangnya dari luar kota.
“SRA pengguna pil koplo. Sedangkan EF pengedar pil koplo. Dua tersangka kita jerat dengan UU 36/2009, tentang obat-obatan dan kesehatan. Hukuman penjara selama enam tahun,” jelas AKP Waloyo kabag Humas Polres Batu, saat ditemui, Senin (12/10)
Sedang EF, mengaku mengedarka pil koplo itu hanya untuk bersenang-senang, “Saya mengedarkan pil koplo itu sekedar iseng, dan saya lakukan baru tiga kali ini, sebelum itu saya menjadi karyawan di taman buaya” kata EF dengan nada menyesal (Adi Wiyono).