Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

LSM Lasbandra Ungkap Kecurangan Seleksi Cakades Baruh

Avatar of admin
×

LSM Lasbandra Ungkap Kecurangan Seleksi Cakades Baruh

Sebarkan artikel ini
Bakal calon Kades Baruh Suliyati 34 dan Sekjen LSM Lasbandra Achmad Rifa’i
Bakal calon Kades Baruh, Suliyati (34) dan Sekjen LSM Lasbandra, Achmad Rifa’i

SAMPANG, Suara Indonesia-news.com – Proses Seleksi bagi para Bakal calon kades yang lebih dari lima orang, maka salah satu Bacalon harus ada yang digugurkan dengan cara dilakukan tes Bakal Calon Kepala Desa, Namun hasil keputusan tes bakal calon kades yang terjadi di Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang diduga sarat kecurangan. Hal itu dikatakan Sekjen LSM Lasbandra, Achmad Rifa’i.

Rifa’i mengatakan, Salah satu bakal calon kades Baruh, yakni Suliyati (34) yang di anggap gugur dalam tes calon kades, oleh Tim seleksi. mengundang pertanyaan besar bagi kami LSM Lasbandra. Pasalnya Tim yang melakukan seleksi seolah-olah tertutup dengan publik, ujar Achmad Rifa’i.

Lebih lanjut Rifa’i menegaskan, Bahwa pihaknya akan melayangkan surat ke Bupati Sampang, hal itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap hasil seleksi bakal calon kades di Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Kerap Resahkan Warga, Residivis Curas Asal Dasuk Sumenep Ditembak Mati

Rifa’i menganggap hasil seleksi tersebut tidak transparan dan penuh manipulasi serta kecurangan sehingga harus ada klarifikasi sebelum memasuki tahapan lebih lanjut.

Dalam suratnya tersebut meminta agar panitia menunda penetapan calon kades. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari permasalahan yang bisa menghambat jalannya pemilihan.

“Saya ingin penetapan calon ditunda, karena seleksi tambahan yang dilakukan panitia tidak transparan dan terkesan curang,” kata Rifa’i Sekjen LSM Lasbandra kepada suaraindonesia-news.com, kemarin.

Dalam keputusan hasil tes tersebut, pihaknya merasa dicurangi karena tidak adanya transparansi dari pihak Panitia pemilihan. “Ada tiga faktor yang jadi penentu dalam seleksi tambahan,yakni umur, tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja di pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sopir Avanza, Tabrak Tiang Listrik Tewas

Kalau mau daerah kita ini transparan dalam setiap hal sebagaimana undang-undang 14 tahun 2008 Jelas mengatakan keterbukaan dalam informasi publik harusnya Panitia, “open” dalamsegala hal.

Dia pun meminta adanya keadilan, karena jika dibiarkan hal ini sebagai bentuk perampasan terhadap hak politik yang dimiliki.

“Kami minta ditunda, hingga masalah ini selesai terlebih dahulu dan baru ditetapkan calonnya,” tutur Rifa’i.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang Didik Adi Pribadi, AP, MM Saat dikonfirmasi via telepon selulernya tidak mendapatkan respon.(nor/luk).