PATI, Kamis (31/10) suaraindonesia-news.com – Warga Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana kembali menggelar demo menuntut penutupan perusahaan pengolahan limbah kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), PT New Ramon Star, yang berdiri di desa setempat
.
Demo digelar di depan perusahaan, Kamis (31/10), dengan jumlah massa sekurangnya 250 orang. Mereka membawa spanduk bertuliskan, antara lain, Limbah Beracun Petani Gagal Panen, Warga Langgenharjo Menolak Pabrik Pengolahan Limbah, Limbahmu Beracun dan lain-lain.
Koordinator aksi, Hanggoro Prasetya menyebut, demo kali ini sebagai tindak lanjut dari aksi sebelumnya, karena belum mendapat penyelesaian dari para pihak terkait atas tuntutan warga.
“Warga Langgenharjo menolak adanya pabrik pengolahan limbah beracun yang berpotensi menimbulkan pencemaran yang mengancam kesehatan warga, pertanian dan budidaya perikanan yang ada wilayah kami”, terang Hanggoro.
Selain itu, tambah dia, dokumen perijinan yang dimiliki New Ramon Star sudah tidak berlaku sejak diterbitkan pada 2016 lalu, karena hanya untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Sebelumnya, pada rapat koordinasi tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terhadap keberadaan New Ramon Star, yang dilaksanakan Senin (29/10), didapat hasil yang menyatakan bahwa dokumen perijinan yang dimiliki PT New Ramon Star, pada saat ini sudah tidak berlaku (masa berlaku habis pada Februari 2024). Dan sedang mengajukan proses permohonan perpanjangan ijin terkait dokumen lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Nomor KBLI : 38220).
Dokumen perijinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh akun PT New Ramon Star belum dilakukan upgrade (migrasi) menjadi OSS Berbasis Risiko.
Permohonan perpanjangan Perijinan Berusaha oleh New Ramon Star tentang perubahan atau penyesuaian dokumen lingkungan, masih dalam proses.
PT New Ramon Star berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses perijinan berusaha melalui sistem OSS RBA dengan pendampingan dinas terkait.
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) New Ramon Star belum sesuai dengan kondisi bangunan yang ada dan kegiatan usaha yang dijalankan, serta belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Terakhir, New Ramon Star bersedia mempertimbangkan untuk menghentikan kegiatan usaha secara sementara, sampai ijin operasional terbit/ terverifikasi.