PAMEKASAN, Minggu (25/08) suaraindonesia-news.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan resmi membuka pendaftaran untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan untuk Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut adalah informasi penting terkait pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan:
1. Syarat Minimal Dukungan
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 833 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati adalah 46.420 suara.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pamekasan, Jalan Brawijaya No. 34, Pamekasan, dengan jadwal sebagai berikut:
– Selasa, 27 Agustus 2024 – Rabu, 28 Agustus 2024: Pukul 08.00 – 16.00 WIB
– Kamis, 29 Agustus 2024: Pukul 08.00 – 23.59 WIB
3. Persyaratan Calon
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon Bupati dan Wakil Bupati adalah:
– Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Minimal berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
– Usia minimal 25 tahun.
– Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi.
– Belum pernah menjabat dalam posisi Gubernur, Bupati, atau Walikota selama dua kali masa jabatan di posisi yang sama.
– Tidak sedang menjabat sebagai penjabat Gubernur, Bupati, atau Walikota.
– Mengundurkan diri dari jabatan publik lainnya seperti anggota DPR, DPD, atau DPRD jika mencalonkan diri.
4. Proses Pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
Partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten yang ingin mendaftarkan paslon harus mengajukan permohonan akses Silon kepada KPU Kabupaten Pamekasan. Mereka juga harus menunjuk admin Silon dan petugas penghubung dengan surat penunjukan resmi.
5. Layanan Helpdesk dan Informasi Lebih Lanjut
KPU Kabupaten Pamekasan menyediakan layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran paslon. Informasi dapat diperoleh melalui email teknis.parmaspamekasan@gmail.com atau nomor kontak 0818-0510-3242 (Dita) dan 0817-5152-266 (Farid). Alternatif lain adalah datang langsung ke Kantor KPU Pamekasan di Jalan Brawijaya No. 34, Jungcangcang, Pamekasan.
Pengumuman ini dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Pamekasan pada tanggal 24 Agustus 2024. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.