Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitik

KPU Lebak Gelar Rakor Dana Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018

Avatar of admin
×

KPU Lebak Gelar Rakor Dana Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
fgdfg
Acara Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna, Pemerintah Daerah, Partai Politik Pendukung dan Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni.

LEBAK, Rabu (7/2/2018) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018 pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2018 bertempat di kantor KPU Lebak.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna, Pemerintah Daerah, Partai Politik Pendukung dan Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni.

Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna mengatakan, Rakor kali ini bertujuan untuk menjadikan batasan bagi masing-masing pasangan calon dalam hal menggunakan anggaran dana kampanye, agar tidak ada kesalahan dalam mengalokasikan anggaran pasangan calon dan harus memahami pembatasan pengeluaran dana kampanye.

“KPU Lebak harus segera menerbitkan Surat Keputusan mengenai pembatasan dana kampanye dan KPU Lebak juga harus terus memonitor penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati.” katanya.

Baca Juga :  Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Wamen Ossy: Wujud Tanggung Jawab Negara

Lanjut Agus, membahas beberapa poin terkait batasan pengeluaran dana kampanye yang diantaranya rapat umum, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye serta jasa manajemen atau konsultan.

Iklan Mariza

“Sumbangan dana kampanye pada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hanya dapat menerima sumbangan dengan jumlah yang telah ditentukan,” Tegasnya.

“Pasangan calon hanya dapat menerima sumbangan dari perseorangan maksimal 75 juta dan kalau ada sumbangan dari Partai Politik, Perusahan atau pihak yang memiliki Badan Hukum tidak boleh lebih dari 750 juta rupiah. Jika jumlah sumbangannya lebih, maka mereka diharuskan mengembalikan kepada pemerintah daerah atau kas daerah,” terangnya.

Baca Juga :  KPU Lebak Gelar Sosiasilasi Pilkada Bersama Wartawan Lebak

Untuk batas dana kampanye, lanjut Agus lagi, penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye.

“Pembatasan dana kampanye di lakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Di Serang kemarin saja bisa sampai 15 Miliar, tapi mungkin di Lebak bisa lebih besar lagi melihat letak geografis Kabupaten Lebak yang lebih luas dari wilayah lainnya,” Tuturnya.

Reporter : Kohar
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam