Konsultan Proyek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Bakaran Batu

oleh -612 views
Proyek pembangunan Pasar Bakaran Batu di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, yang masih proses hukum karena dugaan adanya kerugian negara.(Foto : M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Sabtu (08/08/2020) suaraindonesia-news.com – Enam tahun kasus proyek pembangunan Pasar Bakaran Batu di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terkesan jalan ditempat, kini Satreskrim Polresta Deli Serdang telah menetapkan konsultan proyek pembangunan Pasar Bakaran Batu, di Jalan Bidan, Kecamatan Lubuk Pakam tersebut, sebagai tersangka.

Pasalnya, kasus ini menjadi salah satu tunggakan kasus di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang pada tahun 2014 silam.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi Sik didampingi Wakapolresta, AKBP Julianto P Sirait Sik dan Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus Sik di Mapolres Deli Serdang, Jumat (07/08) pagi ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya kurang menguasai prihal proyek yang menelan anggaran negara 14 Miliyar tersebut, namun ia akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk mengetahui lebih dalam lagi.

Terkait kasus ini, meski sudah ada menetapkan tersangka, namun kasus ini terkesan jalan di tempat padahal sudah enam tahun kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Teguh Wardoyo SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Afrizal SH menjelaskan pihaknya masih dalam posisi menunggu dikembalikanya kembali Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pernah ada SPDP dikirim. Tapi itu dulu, kita kembalikan ke Polres karena petunjuk belum memenuhi unsur,” jelas Afrizal, melalui sambungan whatsapp dirinya.

Disebutkan, pasar tradisional Bakaran Batu Lubuk Pakam berdiri diatas lahan seluas 1,5 hektar di bangun dengan sumber dana dari Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2011 dan 2012. Sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang dengan besaran nilai pagu Rp14 miliar, yang dicairkan dengan dua tahapan masing-masing 7 miliar rupiah di awal dan ditahun berikutnya kembali dibayar 7 Miliyar rupiah dari sisanya.

Selain menggunakan dana APBN dan guna melengkapi sarana dan prasarana pendukung yang lain seperti pagar, taman, mushala, sumur bor, listrik, tempat pembuangan sampah dan lainnya ini menggunakan dana APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013.

Pasar Tradisional Bakaran Batu dibangun untuk menampung relokasi para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran pasar Delimas Lubuk Pakam, dengan fasilitas tiga unit bangunan gedung terdiri dari dua unit gedung berlantai 1 dan satu unit gedung berlantai 2 dengan jumlah 218 kios. Dua unit loads dengan 96 meja untuk kapasitas pedagang diperkirakan 400 lapak.

Pengerjaan pembangunan pasar tradisional dilaksanakan oleh dua perusahaan yang dipinjam oleh pelaksana berinisial AT alias K dengan nilai pagu Rp6 miliar. Harga penawaran Rp5.742.398.000. Penyidik Tipikor Polresta Deli Serdang telah memeriksa sejumlah saksi serta para pejabat Pemkab Deli Serdang.

Sementara itu hasil audit BPKP Sumut menyebutkan ada dugaan korupsi di dalam pengerjaan proyek Pasar Bakaran Batu yang mengakibatkan kerugian negara Rp 800 juta hingga Rp 900 juta.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan