Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Komisi IV DRPD Sumenep Gelar Inspeksi Mendadak Ke PT. Garam Persero Kalianget

Avatar of admin
×

Komisi IV DRPD Sumenep Gelar Inspeksi Mendadak Ke PT. Garam Persero Kalianget

Sebarkan artikel ini
IMG 20191227 184211
Komisi IV DPRD Sumenep Sidak Ke PT. Garam Persero Kalianget, Jumat (27/12/2019).

SUMENEP, Jumat (27/12/2019) suaraindonesia-news.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Garam Persero Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (27/12).

Pada kegiatan Sidak kali ini diikuti oleh sebagian anggota Komisi IV yaitu, Samieoddin, Ahmad Suwaifi Qoyyum, Nur Aini, Suharinomo, H. Herman Dali.

Kedatangan Komisi IV DPRD Sumenep tersebut untuk mengetahui jumlah tenaga kerja di PT. Garam Persero berasal dari mana, dan termasuk UMK tenaga kerja tersebut.

Anggota komisi IV DPRD Sumenep, Samieoddin, mengatakan bahwa pada kegiatan Sidak kali ini mengetahui beberapa persoalan dan sudah kaji kebenarannya.

“Alhamdulillah kami pansus yang pertama ingin kita tahu berapa jumlah tenaga kerja, direkrut di PT Garam dan dari mana saja, termasuk UMK nya,” kata Samieoddin pada media ini.

Lanjut Samieoddin, perekrutan tenaga kerja PT Garam, kebanyakan mengambil dari wilayah Sumenep, kurang lebih sekitar seribu. Dari hal itu kebanyakan pegawainya dari lokal sendiri.

Baca Juga :  Dinilai Tak Mampu Selesaikan Persoalan, Ketua DPRD Sumenep Akan 'Diganti'

“Alhamdulillah PT Garam sudah mengambil banyak tenaga yang dari Kabupaten Sumenep, semuanya ada sekitar seribu lebih, tapi ini tenaga yang dipakai tenaga musiman dan untuk UMK masih lebih dari UMK Kabupaten Sumenep, bisa saja tiap bulannya Rp 2 juta lebih,” jelasnya.

Kepala Divisi Produksi Bahan Baku PT Garam Persero Kalianget, Sugiatno menyampaikan, kedatangan Anggota Komisi IV DPRD Sumenep untuk konsolidasi, koordinasi terkait status tenaga kerja yang ditampung oleh PT. Garam Persero.

“Bagi kami, gaji tenaga kerja di PT Garam, mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), yang menjadi ketentuan dari Peraturan Gubernur (Pergub), PT. Garam samikna wa atona tidak mungkin PT Garam di bawah UMP,” tuturnya.

Dari sekian banyak tenaga kerja di PT. Garam Persero, kebanyakan putra putri daerah dan ada juga dari luar daerah, karena tidak bisa semua karyawan PT Garam harus semua orang Madura.

Baca Juga :  Danrem 061/Sk Hadiri Pelantikan 3 Kadis Di Pasar Anyar

“Hal yang penting keterkaitan dengan profesionalismenya, kemampuannya itu, jadi kalau memang tidak ada dari putra daerah, maka pasti merekrut dari perguruan tinggi yang bonafit dari perguruan tinggi ITS,” jelasnya.

Pihaknya mendapat apresiasi dalam kegiatan Sidak kali ini yang dilakukan oleh Anggota DPR Sumenep.

“Malah DPR mengapresiasi terhadap kita bahwa PT. Garam Persero sudah luar biasa tidak seperti perusahaan lain walaupun bisnis to bisnis, tetapi kita tetap kedepankan tenaga kerja,” ungkapnya.

Sugiatno menyampaikan banyak terimakasih kepada Disnaker Kabupaten Sumenep, karena selama ini sudah bekerjasama di bidang upah.

“Saya berterima kasih banyak kepada Disnaker, karena setiap tahun saya menentukan upah itu pasti dengan Disnaker,” tutupnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Oca