DELI SERDANG, Jumat (26/05/2023)
suaraindonesia-news.com – Perdamaian dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan salah seorang remaja setelah berkenalan di media sosial beberapa waktu lalu, tidak bisa menghapus pidananya.
Justru jika pelaku ada hubungan darah, orangtua, wali, pengasuh, pendidik terhadap korban, ancaman hukumannya harus ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal.
Demikian ditegaskan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik pada awak media, Jumat (26/5/2023).
Junaidi menjelaskan, kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah umur bukan delik aduan. Sehingga meski terjadi mediasi perdamaian, hingga orang tua korban atau korban mencabut laporannya, maka pidananya tidak serta merta hilang.
Baca Juga: Literasi Digital di SMA Kabupaten Deli Serdang, Chance and Challenge in Digital Era
“Tidak ada istilah pencabutan laporan setelah adanya perdamaian, polisi wajib melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus kejahatan seksual tersebut, manakala sudah cukup bukti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur menggunakan Undang-undang perlindungan anak. Apabila pelaku ada hubungan keluarga seperti orangtua kandung, wali, orangtua asuh dan pendidik, maka hukumnya harus diperberat.
Hal ini sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ditambah sepertiga dari ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan pidana mati, dengan pidana denda Rp 5 miliar.
“Ada tambahan hukuman pengumuman nama pelaku, suntik kebiri kimia dan pemasangan chip jika pelakunya adalah mantan narapidana pada kasus yang sama dan atau orang tua kandung, Abang atau adik kandung, orang tua sambung, guru, dan hubungan paman,” tambah Junaidi, yang juga dewan pembina yayasan peduli hak perempuan dan anak Deli Serdang.
Junaidi menegaskan, jika polisi sudah mengantongi minimal 2 alat bukti dan akan menggelar perkara, maka status terlapor bisa dinaikkan sebagai tersangka dan bisa ditahan.
Baca Juga: Lapak Judi Tembak Ikan Asia Mega Mas Pindah Lokasi ke Pekan Jum’atan Desa Percut Deli Serdang
Dalam hal ini, kata dia, hukum pidana memang ada penyelesaian menggunakan pendekatan restoratif justice, seperti penyelesaian secara diversi. Namun pendekatan ini hanya berlaku pada kasus peradilan anak, atau pelakunya masih anak di bawah umur. Sedangkan kasusnya perkara tindak pidana ringan (tipiring). Tapi dalam kasus ini pelakunya adalah orang dewasa, sehingga kasus pencabulan tidak bisa diselesaikan secara diversi.
Karena itu, dia mendesak pihak kepolisian supaya bertindak tegas terhadap pelaku tersebut.
“Hal ini sebagai upaya memutus rantai kekerasan seksual, pada anak yang semakin mengerikan terjadi diseluruh nusantara” tutup putra asli Betawi ini.
Sebelumnya, seorang remaja asal Simalungun ditangkap usai melarikan seorang siswi kelas 1 SMA asal Deli Serdang selama 13 hari setelah berkenalan melalui medsos dan melakukan perbuatan cabul menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolresta Deli Serdang, Selasa (23/5).
Pemeriksaan ini sebagai buntut laporan ibu korban, karena diduga melakukan pelecehan seksual, perbuatan cabul, dengan modus bujuk rayu dan iming-iming.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam