Reporter : La Ode Ali
Buton, Rabu (8/2/2017) suaraindonesia-news.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Buton, Alimudin Sikuru menegaskan pihaknya tidak mengatur kotak kosong di Pilkada Buton.Pihaknya hanya mengatur Pasangan Calon yang terdaftar di KPU yaitu Calon Tunggal Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar – Bakry) pada Pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang.
“Kalau untuk memfasilitasi mereka(yang mensosialisakan kotak kosong) kami tidak punya kewajiban itu, yang wajib itu adalah Paslon yang terdaftar di KPU,” kata Alimudin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (8/2/2017).
Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya tidak bisa melarang atau menganjurkan bagi mereka yang ingin mengambil bagian untuk mensosialisasikan kotak kosong. Sebab sampai saat ini belum regulasi tentang kotak kosong.
“Kami tidak bisa melarang atau mengajurkan mereka sepanjang mereka tidak merugikan pihak lain, karena kotak kosong juga adalah sebuah pilihan,” jelasnya.
Alimudin menjelaskan, mereka yang mengambil bagian didalam kotak kosong, hanya boleh sebatas bersosialisasi, kalau untuk kampanye tidak dibolehkan sebab jadwal kampanye itu diatur di KPU. sedangkan kotak kosong tidak terdaftar di KPU.
“Tidak bisa lakukan kampanye, karena tidak ditau siapa tim kampanyenya, bagaimana cara mengaudit anggaran kampanyenya, karena tidak terdaftar di KPU, dan kami hanya mengatur bagi Paslon yang terdaftar,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Alimuddin juga menepis dengan tegas isu dimasyarakat bahwa KPUD Buton tidak mensosialisasikan pilihan kotak kosong. Menurut dia, setiap melakukan sosialisasi pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa pada Pilkada Buton ada dua pilihan yaitu Paslon Tunggal, Umar – Bakry dan kotak kosong.
“Itu tidak benar, karena kami setiap lakukan sosialisasi bahwa hari ini ada dua pilihan dan kotak kosong juga adalah pilihan di Pilkada Buton yang hanya di ikuti satu Paslon saja,” tepisnya.
Untuk itu, dia berharap, bagi masyarakat yang ingin mensosialisasikan kotak kosong ataupun didalam pembuatan baliho agar tidak mencatut Logo KPU ataupun logo instansi lain serta mencatut gambar Paslon tanpa ada pemberitahuan.
“Terserah mereka mau buat baliho ukuran berapa saja, tapi ingat jangan mencatut logo KPU karena KPU tidak mengatur kotak kosong,” tandasnya.













