SAMPANG, Selasa (08/08/2023) suaraindonesia-news.com – Ditemukannya buku pelajaran untuk sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Sampang, memuat materi bermasalah, membuat Ketua Dewan Pendidikan Sampang, Achmad Mawardi angkat bicara.
Menurut dia, jika terjadi koreksi terhadap konten buku pelajaran harus segera disampaikan pada penerbit untuk kemudian dilakukan revisi dengan referensi alasannya.
“Kalau kesalahan tersebut dianggap fatal, maka perlu diambil tindakan penarikan buku tersebut” tegas Achmad Mawardi, ditemui dikantornya.
Ia menambahkan, ini menjadi tugas penerbit di cetakan berikutnya ada perubahan untuk diperbaiki. Sebenarnya, di era kurikulum merdeka–guru harus bisa memilih dan memilah materi pelajaran. Karena guru diberikan kebebasan untuk membagi dan merubah susunan materi.
“Ingat, bahwa tidak hanya dari satu buku (penerbit, red), sebagai rujukan literasinya. Sehingga, kalau jelas–jelas ada materi yang salah, bisa menggunakan referensi buku yang lain,” imbuhnya.
“Disini juga peran komunitas guru Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), untuk memberikan pengarahan dan pembinaan. Sehingga, semua guru PAI (Pendidikan Agama Islam), mendapatkan pencerahan yang maksimal,” paparnya.
Terakhir ia mengingatkan, peran Kemenag untuk mengawal ini menjadi kesuksesan dan keberhasilan pendidikan di lingkungan pendidikan yang dikelola dibawah naungan Kemenag.
Sekedar diketahui, setelah melalui proses kajian, tim menemukan ada 69 kesalahan dalam buku yang tersebar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Sebanyak 8 buku pelajaran ditemukan memuat materi bermasalah.
Muqoffi Ketua Kurikulum Pondok Pesantren (Ponpes) Gedangan, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang mengatakan, terdapat 24 kesalahan buku yang diterbitkan oleh salah satu penerbit Nasional ER. Buku terbitan Kemenag RI 18 kesalahan dan terbitan Kemendikbud RI, 13 kesalahan serta dalam buku penerbit nasional (TS) ditemukan 13 kesalahan.
Baca Juga: Peringati HDKD ke-78, Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sampang Gelar Pameran Hasil Kerajinan
“Salah satunya hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat dan hukum fiqih lainnya. Pada beberapa kitab termasuk Madzahibul Arba’ah tidak satu pun pendapat yang menyebutkan bahwa syahadat menjadi rukun Jumat,” terangnya.
Berikut Daftar 8 Buku Ajar Fiqih dan Akidah Akhlak yang Ditemukan Kesalahan Berdasakan Kajian MWC NU Kedungdung Sampang
Pertama, Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, SMA/MA/SMK/MAK kelas XII, penertib Kemendikbud RI, tahun 2018, penulis HA. Sholeh Dimyathi dan Faisal Ghozali. Kedua, Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, SMA/MA/SMK/MAK kelas XI, penertib Kemendikbud RI, tahun 2017, penulis Mustahdi dan Mustakim.
Ketiga, Fiqih MTs kelas VII, penerbit Kemenag RI, 2020, penulis Mashuri. Keempat, Akidah Akhlak, MA kelas XII, penerbit Kemenag RI, 2020, penulis A Yusuf Alfi Shahr. Kelima, Ayo Memahami Fiqih untuk kelas VII jilid 1, penerbit Erlanggga 2019, penulis H. Jamhari dan H. Tasimin.
Keenam, Ayo Memahami Fiqih untuk kelas VIII jilid 2, penerbit Erlanggga 2019, penulis H. Jamhari dan H. Tasimin. Ketujuh, Aqidah dan Akhlak untuk MTs kelas VII, penerbit Erlanggga 2019, penulis Abdul Bokhim dan Muta’alimah. Dan kedelapan, Fiqih 1 untuk kelas VII MTs, penerbit PT Tiga Serangkai, 2019, penulis Harun Suyanto.
Reporter: Nora
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam