BeritaNewsPemerintahanPendidikan

Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Disorot, Penghasilan Dinilai Belum Memadai

187
×

Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Disorot, Penghasilan Dinilai Belum Memadai

Sebarkan artikel ini
IMG 20260423 120657
Foto: Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang yang berada di Jalan Karya Asih No. 1 Lubuk Pakam, Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang Samsuar Sinaga saat berada dikantornya, Kamis (23/4/2026). (Foto: MHS/SI).

DELI SERDANG, Kamis (23/04) suaraindonesia-news.com – Transformasi status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang memunculkan sorotan terkait kesejahteraan guru. Di tengah kebijakan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesenjangan antara peran strategis guru dan tingkat penghasilan yang diterima.

Hingga April 2026, sebanyak 2.304 guru di Deli Serdang telah resmi berstatus PPPK Paruh Waktu. Namun, perubahan status tersebut dinilai belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan.

Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, menyampaikan bahwa guru yang telah memiliki sertifikasi rata-rata menerima penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Untuk yang belum sertifikasi, pembayaran melalui Dana BOS dengan nominal minimal sama seperti saat masih honorer,” ujarnya di Lubuk Pakam, Selasa (21/4/2026).

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyebut keterbatasan ruang fiskal menjadi salah satu kendala. Belanja pegawai dalam APBD 2026 telah mencapai sekitar Rp1,4 triliun atau 28 persen dari total pagu anggaran. Sementara itu, gaji PPPK Paruh Waktu belum tercakup dalam pos belanja pegawai dan masih ditempatkan pada kategori belanja barang dan jasa, menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat yang belum sepenuhnya tuntas.

Di sisi lain, perbandingan dengan program lain turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang berkembang, tenaga kerja dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut memiliki kisaran penghasilan antara Rp3 juta hingga Rp5 juta, sementara posisi lain seperti tim pengemasan dan kebersihan mencapai hingga Rp3,2 juta.

Perbedaan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh Waris (62), warga Tanjung Morawa, yang menilai adanya ketimpangan dalam penghargaan terhadap profesi guru.

“Petugas di program lain bisa mendapatkan penghasilan lebih tinggi, sementara guru yang mendidik anak-anak justru lebih rendah,” ujarnya.

Selain itu, di lapangan juga muncul kebingungan terkait skema penghasilan PPPK Paruh Waktu. Sejumlah guru mengaku hanya menerima tunjangan sertifikasi tanpa tambahan gaji dari daerah, yang diduga berkaitan dengan isu larangan menerima dua sumber penghasilan dari negara.

Namun demikian, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya tetap menerima gaji pokok sekaligus tunjangan profesi.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan menyatakan telah menerbitkan surat imbauan agar pembayaran honor segera dilakukan. Saat ini, proses penyesuaian anggaran dan nomenklatur masih berlangsung.

Para guru berharap adanya langkah konkret dalam waktu dekat agar peningkatan status yang diberikan dapat sejalan dengan perbaikan kesejahteraan. Hal tersebut dinilai penting mengingat peran guru sebagai ujung tombak dalam pembangunan sumber daya manusia.

Tinggalkan Balasan