Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Target PAD Sampang TA 2023 Tercapai Melebihi Target

Avatar of admin
×

Target PAD Sampang TA 2023 Tercapai Melebihi Target

Sebarkan artikel ini
IMG 20240109 184033
FOTO : Kabid Pendapatan Kantor BPPKAD Kabupaten Sampang, Moh. Heldiyas, hasil kerja kerasnya Target PAD TA 2023 tercapai melebihi target. (Ft/Nor/SI)

SAMPANG, Selasa (9/1/2024) suaraindonesia-news.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang TA 2023 sebesar 320 miliar lebih, tercapai. Bahkan, dalam realisasinya melebihi target yaitu sebesar 332 miliar lebih atau 103,57 persen.

Pada tahun 2024, target PAD Kabupaten Sampang sebesar 343 miliar, dan itu optimis tercapai. Bahkan, dalam realisasinya bisa melebihi target yang sudah ditentukan seperti Tahun 2023. Karena, Kabupaten Sampang punya potensi baik dari pajak daerah dan retribusi daerah serta yang lainnya.

“Target PAD Kabupaten Sampang TA 2023, sebesar 320.986.119.666 miliar dapat tercapai. Bahkan, dalam realisasinya melebihi target yaitu sebesar 332.449.431.073 miliar atau 103,57 persen,” terang Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Hj Hurun Ien, melalui Kabid Pendapatan Moh. Heldiyas.

Dikatakan, itu capaian atau realisasi PAD untuk Tahun 2023, sementara di data kami. Saat ini, sedang melakukan koordinasi dengan beberapa OPD dilingkungan Pemkab Sampang, pengelola retribusi.

Baca Juga :  Imam Abu Bakar Meninggal Dunia, Dr. Ir. H. Safrial Ucapkan Husnul Khotimah

Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp 300 Juta

Target PAD Tahun 2024 lanjutnya, sebesar 344 miliar dan itu optimis tercapai. Semoga dalam realisasinya kembali melebihi target. Karena PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD.

“Pajak daerah meliputi 9 item dan Retribusi daerah meliputi 17 item. Diantaranya sebagai contoh untuk pajak yaitu, pajak penerangan jalan, PBB, dan biaya perolehan atas hak tanah dan bangunan. Dan untuk retribusi yaitu, retribusi pelayanan kesehatan, pasar, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah,” jelasnya.

Terakhir Heldiyas menjelaskan, kalau yang ada dilayanan kantor BPPKAD khusus pajak daerah. Untuk retribusi daerah ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi dilingkungan Pemkab Sampang.

Baca Juga :  Pegawai Non ASN di Pemkab Lebak, Akan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Reporter: Nora
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri