Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kenaikan Tunjangan DPRD Harus Diiringi Peningkatan Kinerja

Avatar of admin
×

Kenaikan Tunjangan DPRD Harus Diiringi Peningkatan Kinerja

Sebarkan artikel ini
70b96904 71f4 4df1 bdea 58d723cab627
Foto: Saat Sidang Paripurna berlangsung. (Iran/SI)

BOGOR, Senin (21 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota DPRD Kota Bogor akan menerima kenaikan gaji yang lebih besar.

Meski begitu, ketentuan tersebut perlu terlebih dahulu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).

Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan keempat atas Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor, telah mencapai tahap mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya saat Paripurna di ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Jumat (18/08).

Bima mengatakan, merujuk pada surat tersebut maka telah dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa substansi yang ada di dalam raperda tersebut, sehingga pada hari ini raperda sudah dapat ditetapkan menjadi sebuah perda.

“Langkah berikut setelah perda ini ditetapkan adalah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai ketentuan yang akan mengatur perihal pelaksanaan dari substansi ketentuan yang terkandung di dalam perda ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Ada Kecurangan Rekap C1 DPRD di Dapil V, Saksi Bersama Kuasa Hukum Laporkan ke Bawaslu Pamekasan

Bima menuturkan, sesuai dengan pasal 37 perda ini, maka perwali dimaksud direncanakan akan diterbitkan maksimal paling lama sampai tiga bulan setelah diundangkan. Terdapat beberapa ketentuan yang harus ditetapkan di dalam perwali tersebut dan kesemuanya harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

Sebut saja, besaran angka pengali untuk menentukan besaran tunjangan pimpinan dan anggota dewan yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Sedangkan kemampuan keuangan daerah yang dimaksud, harus mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Dalam hal ini apakah masuk kedalam kategori kemampuan keuangan daerah yang tinggi, sedang dan rendah. Baca Juga: KRI Teluk Hadang 538 Dukung Pergeseran Pamtas RI Malaysia

Baca Juga :  Dari Serawak ke Johor Bahru, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Malaysia Berdarah Aceh

“Sampai dengan saat ini kita masih harus menentukan posisi kemampuan keuangan daerah Kota Bogor, apakah pada posisi tinggi, sedang atau rendah serta besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Bogor tidak boleh melebihi besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi,” terangnya.

Menurutnya, semangat yang terkandung di dalam raperda perubahan tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor, yakni untuk mendorong terjadinya peningkatan kinerja dalam koordinasi antara legislatif dan eksekutif.

Koordinasi diantara dua lembaga ini diharapkan berlangsung dalam kerangka bekerjasama saling mendukung dan saling mengingatkan tentang berbagai langkah yang sekiranya dapat melanggar rambu-rambu  hukum.

“Maka perubahan-perubahan nominal terkait beberapa tunjangan bagi pimpinan dan anggota dewan diharapkan menjadi signifikan dengan upaya menjauhkan kedua lembaga dari kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum yang tidak disengaja di dalam melaksanakan koordinasi dan kerjasama,” pungkasnya. (Iran/Sihar)