BALIKPAPAN, Kamis (18/6) suaraindonesia-news.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini diwujudkan melalui rapat koordinasi strategis bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Wilayah Kota Balikpapan pada Kamis (18/6).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor UPTD PPRD Bapenda wilayah Kota Balikpapan di Jalan Mulawarman, Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Pertemuan ini difokuskan untuk mengevaluasi capaian pajak berjalan sekaligus merumuskan strategi penyerapan potensi pajak baru.
Anggota Banggar yang sekaligus Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan ini adalah melakukan koreksi mendalam terhadap persentase capaian hasil pendapatan pajak daerah sepanjang tahun anggaran 2026. Selain evaluasi berjalan, Banggar juga mulai memetakan potensi pajak daerah secara matang untuk menyongsong tahun anggaran 2027.
“Hari ini kami dari Badan Anggaran DPRD Kaltim melakukan rapat dengan UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Balikpapan. Tujuannya mengoreksi capaian hasil pendapatan pajak daerah dari persentase di tahun 2026, sekaligus menggali potensi pajak daerah untuk tahun 2027,” kata Abdulloh seusai rapat.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kaltim mematok target PAD yang cukup besar pada tahun ini, yakni menyentuh angka Rp10 triliun. Namun, berdasarkan data evaluasi hingga pertengahan tahun, realisasi pendapatan baru menyentuh angka 38 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut memicu legislatif untuk bergerak lebih agresif dalam merumuskan strategi peningkatan pendapatan di sisa tahun anggaran.
Dalam diskusi teknis ini, Abdulloh mengatakan bahwa pembahasan sengaja difokuskan pada ruang lingkup sektor perpajakan utama, retribusi dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Banyak yang kita bahas secara teknis untuk menggali potensi PAD bagi Provinsi Kaltim sebanyak-banyaknya di tahun 2027. Kami mencari strategi apa yang kira-kira paling efektif dan bisa langsung diterapkan untuk mendongkrak pendapatan tersebut,” lanjutnya.
Di samping membahas evaluasi, rapat tersebut juga membedah persoalan spesifik yang dinilai menjadi sumbat potensi pendapatan daerah. Salah satu yang menjadi sorotan tajam dan perhatian serius dari Banggar DPRD Kaltim adalah kerja sama pemanfaatan aset pada sektor kepelabuhanan.
Abdulloh secara terbuka mengkritisi skema bagi hasil pajak di Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) yang berlokasi di kawasan industri Kariangau, Balikpapan.
Ia menilai bahwa porsi pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dari aktivitas pelabuhan tersebut sangat tidak berimbang jika dibandingkan dengan keuntungan yang diraup oleh pihak mitra kerja sama.
“Pajak yang selama ini menjadi sorotan atau perhatian kami adalah masalah bagi hasil di pelabuhan KKT yang ada di Kariangau. Kami melihatnya tidak berimbang di situ,” tegas Abdulloh.
Ia membeberkan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan PT Pelindo selaku operator pelabuhan dinilai belum memberikan kontribusi yang adil bagi kas daerah.
Dari perputaran bisnis yang luar biasa besar di gerbang logistik Kaltim tersebut, Pemprov Kaltim tercatat hanya menerima setoran berkisar antara Rp17 miliar hingga Rp25 miliar per tahunnya.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pendapatan yang dikantongi oleh pihak PT Pelindo. Berdasarkan data yang dihimpun Banggar, pihak Pelindo mampu meraup pendapatan bersih berada di atas angka Rp200 miliar per tahun dari operasional pelabuhan tersebut.
Ketimpangan pendapatan yang mencolok ini dipastikan tidak akan dibiarkan begitu saja oleh pihak legislatif. Abdulloh menegaskan bahwa Banggar DPRD Kaltim akan membawa temuan dan hasil evaluasi rapat ini ke tahap berikutnya bersama eksekutif untuk dilakukan pembahasan serta peninjauan ulang secara mendalam.
“Kerjasama Pemprov dengan PT Pelindo ini pendapatan per tahunnya tidak berimbang. Kita hanya mendapatkan sekitar Rp17 miliar hingga Rp25 miliar per tahun, sementara pihak Pelindo sendiri berkisar di atas Rp200 miliar per tahun. Nah, ini yang akan kita bahas lebih lanjut ke depannya,” ujar Abdulloh.
“Melalui evaluasi berkala dan pengetatan pengawasan sektor potensial seperti ini, kita berharap kebocoran pendapatan dapat ditekan, sekaligus memastikan setiap jengkal aset daerah mampu memberikan kontribusi kesejahteraan yang maksimal bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya.






