Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPemerintahan

Kementerian ATR/BPN Dorong Keberhasilan Food Estate di Merauke dan Reforma Agraria di NTB

Avatar of admin
×

Kementerian ATR/BPN Dorong Keberhasilan Food Estate di Merauke dan Reforma Agraria di NTB

Sebarkan artikel ini
IMG 20241129 174516
Foto: Menteri Nusron saat mengikuti RDP dengan BAP, DPD RI di Gedung B DPD RI, Jakarta

JAKARTA, Jum’at (29/11) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen mendukung keberhasilan Proyek Strategis Nasional (PSN) penyediaan pangan nasional melalui program food estate di Merauke, Papua Selatan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya penyesuaian tata ruang dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah di wilayah tersebut.

“Dalam sawah, posisi kami ada dua, pertama memastikan tata ruangnya, apakah perubahan dari hutan menjadi sawah cocok. Kedua, terkait pelepasan dan penetapan hak atas tanah,” jelas Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Menteri Nusron menyatakan bahwa penerbitan hak atas tanah dalam program food estate hanya dapat dilakukan jika status tanah sudah jelas.

“Tanah harus clean and clear dengan kehutanan. Kami tidak akan menerbitkan hak atas tanah tanpa surat pelepasan kawasan hutan,” tegasnya.

Terkait tanah adat, Menteri Nusron menekankan pentingnya keabsahan peta adat.

“Jika tanah termasuk dalam peta adat, maka harus ada surat pelepasan adat dari masyarakat setempat. Ini bukan klaim sepihak, tetapi sesuai peta yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Selain pembahasan food estate, Menteri Nusron juga membahas laporan masyarakat mengenai tanah yang terindikasi telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menyampaikan bahwa tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di NTB untuk memverifikasi subjek atau calon penerima. Langkah ini penting agar tidak memicu konflik baru,” ujar Nusron.

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menilai pertemuan ini sebagai bentuk komitmen untuk menyerap aspirasi dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait kepentingan daerah.

“Kami berharap peran BAP DPD RI dapat memfasilitasi pengaduan masyarakat dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” ucap Abdul Hakim.

Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan