Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka dugaan Korupsi Tokopika

Avatar of admin
×

Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka dugaan Korupsi Tokopika

Sebarkan artikel ini
IMG 20220604 112302
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko

ABDYA, Sabtu (4/6/2022) suaraindonesia-news.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) kini menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan sistem informasi terpadu pusat indusri kreatif Abdya (PIKA) bersumber dari APBK Tahun 2020 sebesar Rp 1,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko, melalui Kasi Intelijen Joni Astriaman, menyebutkan, pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 kemarin Kejari Aceh Barat Daya telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp1.320.638.000.- (Satu milyar tiga ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-414/ L. 1.28/ Fd.1/06 / 2021 tanggal 25 Juni 2021,” ujarnya.

Selanjutnya, penetapan tersangka tersebut bersadarkan hasil ekspose yang dalam ekspose Penyidik telah menemukan cukup bukti perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu;

Baca Juga :  Jelang Pileg 2019, Kader PKS Sumenep "Pindah Rumah"

Pertama, MSA (27) selaku Penyedia Barang dan Jasa / Direktur PT. Karya Generus Bangsa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-10/Fd. 1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor PRINT-01/Fd. 1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022.

Kemudian, KHZ (52) selaku PPK dana APBK Kab. Aceh Barat Daya tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 11/Fd.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT-02/Fd. 1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022

“Berdasarkan hasil ekspose penyidik bersama dengan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari kamis tanggal 02 Juni 2022 telah ditemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan merekayasa bukti – bukti pencairan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Serta, ia menambahkan, sesuai dengan spesifikasi ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya dirugikan.

Baca Juga :  Polri Kirim Sejumlah Bantuan Tangani Gempa di Sulbar

Untuk saat ini, kata dia, penyidik sudah menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 309 juta, sedangkan untuk perhitungan secara komprehensip menunggu audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Abdya.

“Namun, terkait kemungkinan pihak-pihak lain yang sekiranya turut terlibat dalam kasus tersebut para penyidik masih melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang sedang berjalan,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 17 orang,” tandasnya.

Reporter : Nazli
Editor : Nurul Anam
Publisher : Romla