Berita UtamaHukumKriminalRegional

Kejari Abdya Didesak Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif

Avatar of admin
×

Kejari Abdya Didesak Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif

Sebarkan artikel ini
IMG 20190626 114131
Sekretaris Yara Abdya, Erisman.

ABDYA, Rabu (26/6/2019) suaraindonesia-news.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) didesak secepatnya merampungkan berkas dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 24 anggota dewan tahun 2017-2019.

Desakan itu datang dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (26/6/2019).

Dalam rilis yang ditandatangani Sekretaris YARA Abdya, Erisman itu mendesak pihak Kejari secepatnya merampungkan berkas kasus dugaan SPPD fiktif pada sekretariat DPRK Abdya.

“Kami mendesak Kejari Abdya dan menetapkan tersangkanya,” kata Erisman yang juga pengacara YARA Abdya dalam riisnya.

Menurut Erisman desakan itu didasari atas informasi bahwa pihak Kejari Abdya dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp.1,3 miliar lebih tersebut sudah dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Jadi Budak Sabu, Wanita Berparas Cantik Asli Dasuk Diamankan Satres Narkoba Polres Sumenep

“Berdasarkan hasil investigasi kami tim YARA, bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada sekretariat DPRK yang kini sedang ditangani oleh pihak kejari Abdya sudah masuk tahap penyelidikan,” papar Erisman.

Oleh karena itu, Erisman mengingatkan pihak Kejaksaan agar tidak sembarangan mengeluarkan dikresi (kebijakan) terhadap anggota legelsatif yang telah mengembalikan anggaran SPPD tersebut sebelum mengkaji dasar hukumnya.

“Inisiatif pengembalian temuan merupakan etikad baik, namun, perlu kami tegaskan pihak Kejari Abdya hati-hati dalam mengkaji dasar hukum terutama pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001,” tegaskan.

Ersiman juga menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi jangan berasumsi pada etikad baik yang mengembalikan krugian keuangan negara sebelum dimulainya penyelidikan diangap mengahapus tindak pidana.

Baca Juga :  Naas, Tukang Keramik di Ambunten Sumenep Tewas Disambar Petir

“Artinya bila unsur-unsur melawan hukum terpenuhi yang bersangkutan (anggota dewan) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hakim dipengadilan,” kata Erisman.

Lebih lanjut Erisman mengkui, pihak YARA dalam waktu dekat akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Aceh untuk menyeimbangi dokumen temuan dugaan SPPD fiktif anggota DPRK tersebut.

“Kami juga melakukan upaya imprial. Artinya kami dari YARA akan menyurati Kejati Aceh dan Kejaksaan Agung dalam hal ini Badan Pengawasan kinerja untuk mengawasi proses kasus hukum dugaan SPPD fiktif tersebut,” demikian Erisman.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Imam