SULAWESI, Senin (4/5/2020) suaraindonesia-news.com – Kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di Kendari yang di tangani Polda Sulawesi Utara, akhirnya masuk tahap meminta keterangan saksi kunci.
Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/121/III/2020 tertanggal 10 maret 2020 yang lalu, Oman Siampa melaporkan YS purn. Pati Polri di duga adalah pelaku tindak kekerasan terhadap anak kandung Oman “Richard Ervito Siampa” (8) yang diduga dilakukan di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di kota Kendari.
Hasil pemeriksaan penyidik, Ayah Kandung korban (Oman) menerangkan kepada kuasa Hukumnya dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA), bahwa anaknya di duga telah dianiaya oleh YS hingga mengakibatkan anaknya muntah-muntah, kepalanya terasa pusing.
“Pengakuan Richad Ervito Siampa, saat itu YS menerobos masuk ruang kelas, dan memegang kedua telinga Korban di tarik hingga korban merasa seperti diangkat keudara. Korban juga mengaku kedua pipinya ditampar, di tunjuk – tunjuk dan korban di ancam bersama orang tuanya akan di tembak oleh terlapor,” terang Naumi Supriyadi, Kornas TRC PA.
Menurut Aktivis yang akrab disapa Bunda Naumi ini, kasus yang telah di tangani jajaran Polda Sulawesi Utara itu, kini memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi kunci, oleh penyidik.
Demi kejelasan kasusnya, Kornas TRC PA Bunda Naumi telah berkoordinasi dengan Kuasa Hukum korban yakni Arjul SH, MH. Menurutnya hari ini agenda mendengarkan keterangan saksi kunci yaitu Robert.
“Seperti disampaikan Arjul, keterangan saksi kunci, sama dengan keterangan saksi yang telah di videokan sebelumnya. Selanjutnya tinggal menunggu kesimpulan penyidik, artinya kasus cukup bukti,” tegas Bunda Naumi.
Menurut Naumi, sesuai informasi yang ia terima dari Kuasa Hukum korban, besok Oman (Pelapor) kembali akan ke Polda Sultra.
“Semoga masalah ini segera selesai dan akan terkuak kebenarannya dan korban mendapat keadilan. TRC PA akan kawal terus kasusnya,” pungkas Bunda Naumi.
Reporter : Bgs/Hls
Editor : Amin
Publisher : Ela













