DELI SERDANG, Sabtu (07/10/2023) suaraindonesia-news.com – Semenjak COVID-19 terjadi pada tahun 2019 lalu banyak perusahaan yang mengalami pailit dan bangkrut hingga tak mampu membayar upah pekerja lagi. Seperti halnya salah satu perusahaan besar yang mengalami pailit adalah PT Kedaung Medan.
Perusahaan yang memproduksi bahan pecah belah ini sejak masa COVID-19 mewabah di Indonesia terpaksa memberhentikan pekerjanya secara bertahap. Mereka bahkan menerima upah dari 75%, 50%, 25% hingga pemutusan ikatan kerja secara total terhadap hampir seluruh karyawannya yang berjumlah kurang lebih seribu orang. Baik itu pekerja yang berstatus buruh harian lepas (BHL) maupun karyawan tetap.
Belakangan terendus kabar bahwa perusahaan raksasa itu hingga kini belum bisa bangkit dari keterpurukan. Terbukti, pihak perusahan telah memutusakan pemberian pesangon kepada pekerjanya tahun 2023 sejak Maret hingga April lalu.
Baca Juga: Bupati Deli Serdang Janji Kebutuhan Masyarakat Tanjung Morawa Bakal Ditampung di APBD 2024
Abil salah seorang karyawan yang sudah bekerja selama 23 tahun mengaku bahwa pemberian pesangon terhadap para pekerja ditetapkan dalam proses pembayaran secara berkala. Caranya, dibayar hingga 5 bulan dengan pembayaran melalui cek giro di salah satu bank swasta untuk proses pencairan cek giro yang diberikan kepada masing masing karyawan setiap bulannya.
“Perusahaan memutuskan untuk memberhentikan kami para pekerja di Kedaung dengan membayar pesangon selama 5 bulan lunas, kalau saya tidak salah di sekitar bulan Maret atau buan April tahun 2023 ini pembayaran dimulai, awalnya kami tidak menyetujui keputusan perusahaan itu karena kalau dicicil begitu pembayarannya uang yang kami terima tentunya tidak bisa kami putar-putar untuk dibuat usaha, namun kami juga harus bisa memahami kondisi perusahaan saat ini dalam kondisi pailit jadi kami harus menerima keputusan perusahaan itu jadinya kami menerima setiap bulannya seperti menerima gaji sewaktu perusahaan masih aktif,” ujarnya, saat ditemui media, Sabtu 7 Oktober 2023.
Di waktu yang sama karyawan lainnya Ali Harahap juga mengaku sudah cukup lama bekerja di perusahaan tersebut. Ia mengatakan bahwa pembayaran pesangon seharusnya bulan kemarin sudah selesai pembayaran cek gironya, namun hingga kini pembayaran terakhir belum juga dibagikan.
“Hari ini kita barusan menjumpai staf di personalia mempertanyakan kapan pencairan atau pembayaran pesangon terakhir kami, namun jawaban dari staf personalia belum ada kabar dan tidak bisa menjanjikan kapan akan dibayar karena alasannya uang dari Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Staf Personalia PT PT Kedaung Medan, Andhika Genta saat dikonfirmasi awak media terkait hal itu menjelaskan perihal keterlambatan pembayaran cek ke lima PHK/pensiun disebabkan salah satu komisaris yang berada di Jakarta meninggal dunia. Sebab itu, masih menunggu peralihan akte perusahaan selesai.
“Hasil meeting kami dengan direksi tapi saya lupa tanggal berapa kayaknya Senin semalam atau Senin Minggu lalu di ruang rapat itu ada saya ada Pak Parjan, ada Pak Sugianto, dan ada Pak Joni dan ada Pak Timbul Kepala Satpam disampaikan perihal keterlambatan pembayaran cek kelima PHK/pensiun disebabkan salah satu komisaris kita di Jakarta meninggal dunia sewaktu sedang maen golf. Direksi bilang gini, Sugianto, Parjan, Genta, Joni, kalau ada karyawan tanya kapan cek kelima cair tolong sampaikan bersabar sedikit, ini pasti secepatnya diberikan karena di Jakarta sedang dalam pengurusan semacam bisa dikatakan akta perusahaan dan berkas berkas lainnya, jadi kalau kita tanyakan juga hari ini kebagian keuangan sudah pasti uang belum ada dan kawan kawan Karyawan harap bersabar dulu,” ucap Genta, bercerita.
Tampak di lokasi, beberapa karyawan yang datang ke Perusahaan Kedaung guna mempertanyakan kejelasan kapan pembayaran cek giro bisa dicairkan diantaranya Hatim Alhasan, Ali Harahap, Noval Ginting, Danu Widarjah, Sabarul Amin, Marbun, Ipul, Rian W, Lukman S dan Ardi Sinaga.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Amin