Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Kapolres Perintahkan Propam Awasi Penyidik Kasus Pencabulan Anak

Avatar of admin
×

Kapolres Perintahkan Propam Awasi Penyidik Kasus Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
PhotoGrid 1462194000323

Reporter: Rusdi Hanafiah

Langsa-Aceh, Suaraindonesia-news.com – Kapolres Langsa AKBP. Sunarya SH, S.Ik memerintahkan Unit Propam untuk mengawasi penyidik dalam kasus pencabulan anak di bawah umur secara massal. Kasus pencabulan itu diduga menyeret sejumlah pelaku. Bahkan, salah seorang dari pelaku di sebut-sebut keluarga dari oknum anggota Polres Langsa. 

Kasusnya telah dilaporkan oleh Junaidy YN Bin Yunus dengan bukti lapor No TBL/132/IV/2016/Aceh/Res Langsa Minggu tanggal 24 April 2016 pada SPK Mapolres Langsa, tentang pelanggaran Undang Undang No 35 tahun 2014 Yo Pasal 292 KUHP tentang perlindungan anak seperti tercantum di tanda bukti lapor yang di tanda tangani IPTU Khairuddin.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Gelar Operasi Zebra Semeru 2023

“Saya berjanji tidak akan melindungi anggota yang nakal,” tegas Kapolres Langsa AKBP Sunarya, saat berdiskusi dengan puluhan wartawan, OBH YARA, Ormas,  OKP dan LSM yang tergabung dalam “Solidaritas Untuk Orang Tertindas” di Mesjid Polres Langsa. Senin (02/05/16).

Baca Juga :  Diduga Ada Jatah Setoran "Upeti" Kanan Kiri, Pemilik Kios Pupuk di Aceh Utara Ngaku Terpaksa Jual Diatas HET

Dikatakan Sunarya, Pihaknya minta kepada teman teman untuk bersabar, dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Saya minta kepada penyidik agar jangan main main dalam perkara ini, dan saya  perintahkan kepada Propam untuk mengawasi penyidik.” Tandas AKBP Sunarya.