Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Kajari Prabowo : Penerima Dana Hibah Berbadan Hukum Harus Diperhatikan

Avatar of admin
×

Kajari Prabowo : Penerima Dana Hibah Berbadan Hukum Harus Diperhatikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20151024 082351
Kajari Sampang Adhi Prabowo

SAMPANG, Suara Indonesia-News.Com- Adanya Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mensyarakat penerima hibah wajib berbadan hukum dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Kepala Kejari Sampang Adhi Prabowo menyatakan, dengan adanya Undang-Undang tersebut Pemerintah Daerah tidak mengenyampingkan ketentuan hukum. Oleh sebab itu aturan penerima hibah harus berbadan hukum untuk diperhatikan.

“Jika sudah ada Undang-undang yang menetapkan penerima dana hibah wajib berbadan hukum, tentunya aturan ini harus dipatuhi. Tidak ada pengecualian,” kata Adhi Prabowo, kemarin.

Baca Juga :  Jhon Piter: Bank Gelap Mantan Dosen Diduga Gunakan Fasilitas IPB

Adhi menegaskan, selaku penegak hukum pihaknya akan bertindak sesuai aturan yang berlaku serta akan bertindak apabila ada indikasi pelanggaran maupun penyelewengan terhadap sejumlah program, termasuk penggunaan dana hibah.

“Jika aturannya harus berbadan hukum tentu harus berbadan hukum, jadi tidak ada tawar-menawar dalam aturan. Jadi saya selaku penegak hukum akan bertindak sesuai hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu dasar lahirnya aturan yang mewajibkan penerima dana hibah harus berbadan hukum, ialah untuk menghindari penyalahgunaan anggaran, serta mengatisipasi penerima bantuan tidak tetap sasaran.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Mal Administrasi Terkait Pergeseran Lokasi Proyek, LAI BPAN Aceh Timur Akan Lakukan Investigasi

“Tentu kami sangat apresiasasi dengan adanya aturan baru ini, dengan adanya aturan ini nama dan alamat akan jelas, terlebih status penerima akan tercatat di Kementerian Hukum dan Asasi Manusia,” imbuhnya.

Mengenai adanya sejumlah program dana hibah yang sebagian sudah dicairkan, salah satunya Program Kelompok Usaha Bersama (Kube) di bawah pengelolaan (Disnosnaketrans), menurutnya tidak bermasalah, dengan catatan pencairan sebelum aturan disahkan.

“Kalau pencairannya dilakukan sebelum aturan berlaku itu sah-sah saja, namun kalau aturan sudah diberlakukan tentunya jelas tidak boleh,” pungkasnya.(nor/luk).