Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Kajari Abdya Belum Terima Berkas Solar Tanpa Dukumen

×

Kajari Abdya Belum Terima Berkas Solar Tanpa Dukumen

Sebarkan artikel ini
IMG 20170330 170711
Kasi Pidum Kejaksaan Abdya Firmansyah Siregar, SH

Reporter : Nazli Md

ABDYA ACEH, Kamis (30/3/2017) suaraindonesia-news.com – Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum menerima berkas perkara terkait kasus minyak dan gas (Migas) tanpa dukumen yang ditangkap beberapa pekan lalu.

“Sampai saat ini pihak Kajari abdya belum menerima berkas perkara terkait kasus minyak bersubsidi, kita hanya baru menerima surat SPDP nya saja,” ujar Kajari Abdya Abdul Khadir, SH, melalui Kasi Pidum Firmansyah Siregar, SH kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (30/3/2017).

Baca Juga :  "Kring Serse" Antisipasi Maraknya Curwan Dan Curas

Menurutnya, jika batas waktu selama 30 hari berkas perkara penyidik belum juga dimasukan ke pihak kejaksaan, sesuia dalam aturan berkas perkara, maka pihak Kejaksaan akan menyurati kembali kepada instansi terkait untuk menanyakan perkembangan penyidikan tentang kasus tersebut.

“Kasus perkara Minyak bersubsidi tersebut nantiknya diproses sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, akan dikenakan pasal 23 ayat 2 huruf B jo Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang  Republik Indonesia dengan kurungan maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 60 Miliyar,” jelasnya.

Baca Juga :  Komandan Kodim 0820 Probolinggo Bersama Polri & FKUB Mengutuk Keras Peledakan Bom Oleh Teroris  Disejumlah Gereja Di Surabaya

Ia berharap, berkas perkara kasus Migas ini akan dimasukkan dalam beberapa hari kedepan, kalau belum juga kita segera menyurati pihak intansi terkait. Tegas Kasi Pidum Kejaksaan.