Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Jual Gadis dengan Komisi Rp 400 Ribu, Tiga pelaku Dibekuk Polisi

Avatar of admin
×

Jual Gadis dengan Komisi Rp 400 Ribu, Tiga pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170624 164432
Ilustrasi

KOTA BATU, Sabtu (24 Juni 2017) suaraindonesia-news.com – Menjual gadis dibawah umur, inisial S, Warga desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, dan SW warga Desa Bocek, kecamatan Karangploso serta seorang Mucikari warga kecamatan Singosari kabupaten Malang, dibekuk tim Polres Batu, Sabtu (24/06).

Penangkapan itu bermula dari operasi KTP (Yustisi) yang dilakukan oleh Dinas Social Kabupaten Gresik dan Polres Gresik.

Dari operasi itu salah satu dintaranya, DA (17) gadis yang masih dibawah umur, warga Keluarahan Sisir, Kota Batu itu mengaku kepada petugas kalau di Gresik dipekerjakan sebagai pekerja Seks Komersial (PSK) disejumlah rumah portitusi.

Bahkan, dari pengakuannya itu, tidak hanya di Gresik tetapi juga di tiga kota di Jawa Timur.

Baca Juga :  12 Pengacara Geruduk Mapolres, Laporkan Bupati Lumajang

Korban mulanya tidak menyangka kalau akan menjadi PSK, karena pada saat pertemuan, korban diiming-iming menjadi Kasir di salah satu toko Baju di luar kota.

Eh ternyata bukannya jual baju tetapi tiap hari malah buka baju untuk melayani nafsu birahi laki-laki hidung belang.

“Awalnya korban diajak salah seorang temannya bernama N untuk meminta pekerjaan kepada SW, lalu membawa keduanya ke Kediri untuk bekerja, ternyata korban ditipu. DA justru dijual ke sebuah rumah portitusi di Blitar,” Kata Kasat Reskrim Polres Batu AKP Daky Dzul Qornain, Sabtu (24/06)

Dalam menjalankan aksinya itu S dan SW, kata Daky mendapat komisi Rp 400 ribu dari hasil penjualan korban, sedangkan seorang mucikari mendapatkan bagi hasil dari setip tarnsaksi selain itu korban DA diwajibkan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Timur Gelar Upacara Memperingati Hardiknas 2018

Karena sering diobrak abrik oleh petugas, mucikari yang membawa korban harus kucing-kucingan dengan petugas baik dari dinas social, satpol PP dan polisi, korban dipindah dari Blitar ke Kediri dan terakhir ke Gresik.

“Atas perbuatannya itu tiga tersangka dikenakan pasal 88 Undang-undang 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak , dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 200 juta,” tandas Daky. (Adi Wiyono).