Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Teknologi

Joko R Utomo: Disnaker Setuju Karyawan Yang Di PHK Tidak Perlu Diberikan Haknya

Avatar of admin
×

Joko R Utomo: Disnaker Setuju Karyawan Yang Di PHK Tidak Perlu Diberikan Haknya

Sebarkan artikel ini
IMG 20161229 210457

Reporter:

Berau Kaltim, Kamis (29/12/2016) suaraindonesia-news.com – Pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) terhadap buruh yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Jabontara Eka Karsa (KLK) grup milik kelompok konglomerat Malaysia, tidak perlu dibayar hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 alasannya karena perusahan tersebut memiliki undang-undang tersendiri yang sudah dibuat di Malaysia dan sudah disetujui Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Berau.

Hal ini dikatakan asisten humas dan HRD KLK Grup, Joko Rakhmadi Utomo kepada buruh yang di PHK sepihak di kantor HO KLK grup belum lama ini.

Kepada Ira dan pendampingnya pengurus DPC SBSI kabupate  Berau, Joko, berkelit bahawa terhada buruh yang diputuskan hubungan kerja sepihak oleh perusahan tidak bisa diberikan haknya meskipun dalam uu no.13 tahun 2003 pasal 156 ayat 1menegaskan bahawa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Baca Juga :  Banyak Dikeluhkan, Ini Penjelasan Manajemen Papuma Terkait Tiket

“Ini mas, kami punya undang-undang sendiri yang sudah disetujui oleh Disbaker Berau,” jelasnya sambil memperlihatkan buku kecil kepada bu Ira dan pendampingnya

Anehnya, dalam undang-undang tersebut sangat jelas dan tegas bahawa karyawan yang diputuskan hubungan kerja perusahan Wajib membayar hak-haknya tetapi management perusaha tetap berkelit tidak bisa membayar, ada apa? apakah hak karyawan tersebut sengaja dihilangkan oleh Joko cs untuk kepentingan pribadai atau Joko cs tetap pertahankan printah atasan/pemilik perusahan untuk mengikuti amanat undang-undang perusahan dibuat di malaysia yang sudah disetujui dinas tenaga kerja kabupaten Berau.

Baca Juga :  Menhub Tegaskan Surat-Surat Kapal Gratis dan Tidak Terbatas

Sebelumnya, pihak bu Ira sudah mengajukan draf tuntutan sesuai ketentuan undang-undang agar perusahan menyelesaikan kewajibannya namun perusahan meminta dilakukan perundingan bipartit.

Ketua DPC SBSI Berau, Suyadi berharap agar perusahan segerah menyelesaikan hak-hak karyawan.

“itu hak karyawan, tidak ada alasan perusahan untuk tida menyelesaikannya,” tegas Suyadi di kantor DPC SBSI Berau.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Berau, Munawar Halil ketika dikonfirmasi di kantornya terkait undang-undang perusahan KLK grup milik warga Malaysia yang telah disetujui disnaker Berau, tidak berada di tempat.

“Kadis yang baru belum masuk kantor,” ujar salah seorang staf.