Reporter: Lukman
BLORA, Jumat (19/5/2017) suaraindonesia-news.com – Keinginan warga untuk menjadi calo pegawai negeri sipil (CPNS) ditempuh berbagai macam cara, meski ujungnya bermasaalah, dan jadi obyek penipuan. Seperti yang kini ditangani Polsek Kedungtuban, Polres Blora, dengan memeriksa dan menahan tersangka penipu calon PNS.
“Untuk proses pemeriksaan, dan pengembangan kasusnya, tersangka penipu calon PNS kami tahan,” jelas Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kapolsek Kedungtuban AKP Sugiarto, Kamis (18/5).
Sugiarto menjelaskan penipuan berkedok perekrutan PNS sebenanrya sudah dimulai Mei 2013 lalu, dan secara berturut-turut tersangka datang kerumah korban berjanji memasukkan korban menjadi PNS di Kabupaten Kudus dan Pati.
Tersangka penipu Slamet Yudiarto (38), warga Dukuh Ningalan, RT.01/RW.07, Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Blora. Dia dikemput anggota Polsek setempat, setelah polisi menerima laporan pengaduan penipuan dari korban Sudarjo (57).
Dihadapan petugas, korban warga Dukuh Tanduran RT.02/ RW.02 Desa Kemantren, Kedungtuban Blora, dijanjikan dua anaknya bisa lulus seleksi masuk menjadi pegawai negeri sipil.
Tersangka mengaku punhya koneksi di Jakarta, syarat awal korban setor Rp. 1.500.000 untuk membeli cindra matauntuk orang Jakarta itu, dan disusul setoran lagi untuk alasan uang transport pergi ke Jakarta, ke Kudus dan ke Pati mengurus kelolosan CPNS kedua anak korban.
“Jika ditotal, korban mengalmai kerugian sekitar Rp 80 juta, tertulis di BB kuitansi” jelas AKP Sugiarto.
Korban Sudarjo melapor ke Polsek Kedungtuban, lanjutnya, selain ada gelagat tidak baik dari Slamet Yudiarto, janji meloloskan kedua anaknya menjadi PNS tidak ada kejelasan hingga lebih dari tiga tahun.
Modus lainnya yang membuat korban percaya, Slamnet mengaku kenal dekat dengan pejabat Kepala Badan Kepegaraian Daerah (BKD), namun dalam pemeriksaan penyidik, tersangka tidak kenal sama sekali dengan para pejabat BKD Kabupaten Pati, Kudus, dan Blora.
Terkait kasus tersebut, tersangka (Slamet) dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasusnya, dan minta kepada warga yang merasa dirugikan tersangka Slamet Yudiarto, segera melapor ke Polsek terdekat maupun Polres.













