Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Imam Wahyudi; Perusahaan Pers Harus Terverifikasi dan Mempunyai Wartawan yang Bersertifikasi

Avatar of admin
×

Imam Wahyudi; Perusahaan Pers Harus Terverifikasi dan Mempunyai Wartawan yang Bersertifikasi

Sebarkan artikel ini
dfgdfg 3

LUMAJANG, Selasa (27/11/2018) suaraindonesia-news.com – Perusahaan penerbitan surat kabar itu harus diverifikasi, selain itu, wartawannya juga harus bersertifikasi melalui uji kompetensi wartawan (UKW) dari lembaga yang ditunjuk.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers Indonesia, Imam Wahyudi dalam acara Forum Group Discussion (FGD).

Dari pantauan awak media FGD tersebut terkait dengan Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Kerjasama Pemerintah Kabupaten Lumajang Dengan Media Massa, Senin – Selasa (26-27/11) di aula pertemuan salah satu hotel di Lumajang.

“Sebab hasil karya jurnalistik tidak bisa dikatakan hasil pers jika tidak terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers,” kata Imam dihadapan audien.

Dewan Pers mempunyai fungsi memverifikasi perusahaan pers sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Bupati Temukan Karcis Palsu di Timbangan Pasir Mutiara Halim

“Setelah ada verifikasi dari Dewan Pers maka perusahaan pers akan menerima Sertifikat Standarisasi Perusahaan Pers Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) dari Dewan Pers.

“Saya disini mewakili Dewan Pers untuk memberikan informasi pentingnya verifikasi perusahaan pers, dan ini adalah cara mengukur perusahaan pers tersebut memenuhi standar yang dibentuk Dewan Pers,” bebernya lagi.

Ini kata Imam, adalah senuah ketentuan Dewan Pers yang harus ditaati oleh perusahaan pers. Sehingga Dewan Pers dapat melindungi perusahaan pers tersebut sesuai undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999.

“Kalau mereka tidak menaati peraturan, Dewan Pers tidak bisa melindungi. Persyaratan agar bisa mendapatkan verifikasi di antaranya adalah, misalnya harus memberikan kesejahteraan pada karyawan yang sudah di sepakati minimal 13 gaji dalam setahun dan standart Upah Minimum Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Kawanan Pembuat Teror, Diringkus Tim Anti Teror Polres Lumajang

Kedua, menurut Imam, perusahaan pers harus memiliki perlindungan untuk produk dan karyawan, serta modal operasional, ruang kerja yang layak, dan masih banyak lainnya,” terangnya.

Ditegaskan lagi oleh Imam, hal ini wajib dilakukan agar media bukan perusahaan yang asal-asalan, melainkan menjadi sebuah media yang profesional.

“Bila sampai akhir 2018 media belum terverifikasi, risiko tanggung sendiri bila terkena sengketa pers. Dewan Pers tidak bisa melindungi, harus menyelesaikan sendiri di pengadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang, Donny, mengatakan bahwa dalam penyusunan Peraturan Bupati ini agar nantinya bisa bekerja sama secara obyektif dan fair tahun 2019 mendatang.

“Kominfo akan melakukan kerjasama dengan fair, obyektif, tidak ada faktor like or dislike,” janji Donny.

Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publisher : Imam