Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Hukum Dinilai Tajam Kebawah, FPK Suarakan Supremasi Hukum dan Jaksa Hanis Diadili

Avatar of admin
×

Hukum Dinilai Tajam Kebawah, FPK Suarakan Supremasi Hukum dan Jaksa Hanis Diadili

Sebarkan artikel ini
IMG 20240609 152948
Foto : Aksi FPK Sumenep saat menyuarakan penegakan supremasi hukum pada aksi seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban dugaan pemerasan oknum Jaksa. Sabtu malam (08/06/2024).

SUMENEP, Minggu (09/06) suaraindonesia-news.com – Front Pejuang Keadilan (FPK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mempertanyakan keadilan bagi almarhum Zainol Hayat sebagai korban dugaan pemerasan oknum Jaksa.

Terkait hal tersebut, FPK menggelar aksi seruan moral menuntut keadilan dan mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban dugaan pemerasan oknum Jaksa pada Sabtu malam (08/06/2024).

Aksi seruan moral tersebut dibuka dengan pembacaan tahlil bersama yang diikuti puluhan massa aksi tepat di depan Kantor Kejaksaan Sumenep.

Koordinator Aksi FPK Sumenep, Abd. Halim mengatakan bahwa supremasi hukum di Kabupaten Sumenep harus ditegakkan. Sebab saat ini tengah ramai perbincangan publik, soal pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Sumenep.

“Sebagai aparat penegak hukum (APH), seharusnya jaksa dapat menegakkan keadilan. Yaitu sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar aturan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya. Sabtu (08/06/2024).

Nyatanya, lanjut Halim, Jaksa bernama Hanis Aristya Hermawan itu malah mencederai aturan hukum itu sendiri. Berdasar pemberitaan, oknum jaksa itu meminta uang sebesar Rp30 juta kepada Moh. Rofi’ie.

Baca Juga :  1.137 Anggota PPK dan PPS di Sumenep Resmi Dilantik

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Sumenep Amankan 34 Pengunjung dan Puluhan Dos Berisi Miras

“Sungguh sangat miris dan keji oknum jaksa yang melakukan pemerasan ini. Informasi yang beredar, korban rela mencari pinjaman utang untuk bisa membayar uang puluhan juta sesuai permintaan Jaksa Hanis,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Halim menjelaskan bahwa Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sekaligus juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

“Supremasi hukum harus ditegakkan. Oknum jaksa yang telah melanggar peraturan perundang- undangan harus diproses hukum. Selain itu, oknum jaksa yang melakukan pemerasan wajib dikenakan sanksi etik dengan mencabut jabatannya sebagai jaksa,” ujarnya.

“Jika kasus ini tetap dibiarkan, maka tindakan melawan hukum itu berpotensi terjadi semakin parah,” imbuhnya.

Halim menambahkan, aksi seruan moral ini, bertujuan untuk mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa.

Baca Juga :  194 KK Desa Tanjung Merindu Terima  BLT DD

Baca Juga: Sebanyak 2,4 Juta Bidang Tanah Terdaftar dalam 100 Hari Kerja Menteri AHY

“Dalam 3×24 jam, kami meminta Kejari Sumenep menyatakan sikap terkait dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Hanis,” pungkasnya.

Sebatas informasi tambahan, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut, adalah Hanis Aristya Hermawan yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep.

Sedangkan, korban yang diduga diperas adalah Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) kemarin.

Ayah korban yang bernama Moh. Rofi’ie menceritakan kesaksiannya soal dugaan pemerasan Jaksa Hanis yang meminta sejumlah uang sebesar Rp30 juta untuk meringankan masa tahanan anak kesayangannya itu.

Bahkan, nominal uang tersebut sempat terjadi tawar menawar antara pihak keluarga korban dan Jaksa Hanis. Dari hasil tawar menawar tersebut, berhasil disepakati yang semula Rp30 juta menjadi Rp25 juta dan hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp22 juta.

Reporter : Ari
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri