Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaEkonomiRegionalTeknologi

Harga Garam Anjlok, PCNU Pamekasan Desak Pemkab Rumuskan Langkah Konkret

Avatar of admin
×

Harga Garam Anjlok, PCNU Pamekasan Desak Pemkab Rumuskan Langkah Konkret

Sebarkan artikel ini
IMG 20230912 214744
Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan, Tabri S Munir (kopiah putih) saat ditemui di Aula PCNU Pamekasan, Selasa 12/09/2023) sore.

PAMEKASAN, Selasa (12/09/2023) suaraindonesia-news.com – Harga garam di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dari awal tahun 2023 hingga hari ini terus anjlok.

Anjloknya harga garam tersebut membuat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi petani dalam hal menyesuaikan harga.

Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan Tabri S Munir mengatakan, harga garam yang dibuka petani pada bulan Maret sampai Mei dibeli seharga 5,5 juta per ton, namun setelah bulan Mei harga garam mengalami penurunan yang cukup signifikan setiap minggunya hingga saat ini, yakni sekitar 1,8 per-ton.

“Di awal bulan, harga garam sempat menyentuh Rp 3.6 Juta per-ton, kemudian menjadi Rp 2,8 juta/ton, menjadi Rp 1.8 juta per-ton, menjadi Rp 1,4 juta/ton dan diakhir bulan hingga saat ini menjadi Rp 1,2 juta per-ton,” ujarnya.

Pihaknya mendesak pemerintah daerah harus turun langsung guna mengatasi harga yang tidak stabil dan melakukan penyeimbangan harga.

Baca Juga :  Dewan Evaluasi Seluruh Progres Pengerjaan Proyek, Penyelesaian Target DAS Ampal Diperpanjang hingga 7 Januari 2023

Baca Juga: Launching Produk Rokok Herbal, Direktur PR Jawara Berikan Hadiah Umrah

“Selain melakukan upaya proteksi terhadap harga garam dari petani yang terus anjlok, pemerintah diharapkan untuk segera memanfaatkan amanat Undang-Undang RI Nomor 09 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagai salah satu solusi untuk meringankan petani garam Madura” ujar pria yang juga mantan kuli tinta ini.

Tabri menilai, selama ini belum pernah ada pelaksanaan fasilitas sistem resi gudang (SRG) di Madura. Tambak belum mendapatkan akses penuh untuk bisa memanfaatkan SRG tersebut.

“Fasilitasi system resi Gudang tersebut, seharusnya diperkuat oleh PT Garam dengan memanfaatkan sejumlah Gudang yang dimiliki PT Garam sebagai salah satu BUMN dan sebagai Perusahaan yang bisa menerbitkan Sertifikat SRG,” tegasnya.

Fasilitas SRG tersebut juga harus diupayakan mampu diakomodir oleh Perbankan Himbara dan juga Bank Milik Daerah Jatim.

“PCNU Pamekasan melalui Badan Kemaritiman Nahdlatul Ulama dan beberapa lembaga lainnya akan segera menggelar forum petani petani garam warga NU untuk membahas resolusi pemberdayaan petani garam,” ucap mantan Ketua PWI Pamekasan.

Pihaknya juga berharap Bappeti, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan dan Kemenperin hadir mengatasi persoalan garam di Madura untuk meringankan nasib para petambak.

Baca Juga :  Sepanjang 2018, Tercatat 95 Peristiwa Bencana Terjadi di Kota Batu

Reporter : May
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam