LUMAJANG, Rabu (30/10/2019) suaraindonesia-news.com – Demi meraih kembali piala Adipura ke 12, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di 14 ruas jalan Kota Lumajang, Jawa Timur, dilarang berjualan selama 4 hari, sejak Kamis – Minggu (31/10-3/11) mendatang.
Menurut surat yang telah beredar ke sejumlah PKL yang ada di 14 titik tersebut, bahwa surat larangan ini dikeluarkan oleh petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP), pada Selasa (30/10) sore kemarin.
Ke 14 titik yang dimaksud antara lain di Jl. Iptu Jam’ari, Jl. Soekarno Hatta, Jl. Ahmad Yani, Jl. PB Sudirman, Jl. Jendral Suprapto, Jl. Abubakar, Jl. Sutoyo, Jl. Prof. M. Yamin, Jl. Sultan Agung, Jl. Imam Suja’i, Jl. Juanda, Jl. Kyai Ilyas, Jl. Brigjen Katamso, Jl. Gajah Mada, dan Jl. Gubernur Suryo.
Surat yang dikirimkan ke para pedagang ini bernomor 302/3945/42 7.46/ 2019 tentang Dukungan Penilaian Adipura ditandatangani oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Erikurniawan Satrio Adiputro, S.ST.
Surat dari Satpol PP tersebut berbunyi untuk menindak lanjuti hasil rapat bersama Bupati Lumajang, pada hari Senin (28/10) lalu, di Panti PKK Kabupaten Lumajang, serta guna mendukung masyarakat Kabupaten Lumajang dalam meraih Adipura ke – 12, bersama ini mengharap perhatian saudara untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan (tidak berjualan) terhitung 31 Oktober – 3 November 2019.
Atas surat tersebut, beragam tanggapan dari para PKL. Ada yang menyatakan akan libur selama 4 hari, padahal dia baru saja berjualan setelah lama libur karena sakit.
“Baru 3 hari buka setelah libur karena sakit sekarang disuruh tutup 4 hari. Lak gak iso mbalekno bondo (tidak bisa mengembalikan modal),” ungkap Bu Sol, salah seorang PKL yang mengaku menerima surat dari Pol P.
Sementara beberapa pedagang lain menyatakan akan tetap berjualan tanpa rombong.
“Nanti jualannya tidak pake rombong. Pake meja. Ngampung di atas, agak mundur dari jalan,” pungkasnya.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Marisa












