JAKARTA, Senin (21/09) suaraindonesia-news.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI setelah menerima laporan mengenai seorang warga Lhokseumawe yang hilang kontak di Arab Saudi.
Langkah tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 145/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI c/q Direktur Perlindungan WNI/BHI. Surat tersebut diminta untuk diteruskan kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia serta Perwakilan RI di Arab Saudi, yakni KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
Laporan tersebut disampaikan oleh Nur Asiah, warga Dusun Rancong Baro, Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Ia melaporkan anak kandungnya, Muhammad Iksan (25), lahir di Lhokseumawe pada 25 Agustus 2001, yang hilang kontak di Arab Saudi setelah menyelesaikan kontrak kerja dan hendak dipulangkan ke Indonesia.
Laporan resmi itu tertuang dalam Surat Permohonan tertanggal 17 September 2026 yang ditujukan kepada H. Sudirman atau Haji Uma. Laporan tersebut juga diperkuat dengan Surat Keterangan Gampong Nomor 330/BNM-G/SK/IX/2026 dari Pj. Keuchik Blang Naleung Mameh, Ibnu Azhar.
Dalam surat Nomor 145 tersebut dijelaskan bahwa Muhammad Iksan bekerja sebagai barista di Kota Tabuk, Arab Saudi, sejak 16 Oktober 2024 hingga 10 Mei 2026.
Pada 10 September 2026, Muhammad Iksan dibawa oleh manajernya ke kantor Jawazat (Imigrasi) untuk mengurus proses kepulangan ke Indonesia. Saat menjalani pemeriksaan di Imigrasi, diketahui bahwa Iqamah/visa yang bersangkutan telah mati selama tiga bulan, terhitung sejak kontrak kerjanya berakhir pada 10 Mei 2026.
Sejak dibawa ke kantor Imigrasi pada tanggal tersebut, Muhammad Iksan disebut hilang kontak dan tidak lagi berkomunikasi dengan keluarganya di Lhokseumawe. Menurut keterangan ibunya, telepon seluler milik Muhammad Iksan disita oleh pihak Imigrasi.
“Saya tidak tahu lagi bagaimana nasib anak kandung saya, karena HP-nya disita oleh pihak Imigrasi. Dengan ini saya memohon kepada Bapak agar sudi membantu saya untuk mencari keberadaan anak kandung saya dan dibawa pulang ke Indonesia,” tulis Nur Asiah dalam surat permohonannya.
Menanggapi laporan tersebut, Haji Uma melalui siaran pers pada Senin (21/9/2026) mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan keluarga melalui surat resmi Nomor 145/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026.
“Kita menerima laporan resmi dari keluarga di Muara Satu, Lhokseumawe. Adik kita Muhammad Iksan sudah selesai kontrak sebagai barista di Tabuk dan mau dipulangkan, tapi saat diantar ke Jawazat ternyata Iqamahnya mati tiga bulan dan setelah itu HP disita dan hilang kontak sejak 10 September. Keluarga sangat cemas di Lhokseumawe,” ujar Haji Uma.
Menurut Haji Uma, surat tersebut ditujukan kepada Kemenlu RI untuk diteruskan kepada pihak terkait di Arab Saudi agar keberadaan Muhammad Iksan dapat segera diketahui.
“Kita sudah surati Kemenlu RI untuk diteruskan ke Dubes Arab Saudi dan Perwakilan RI di Arab Saudi agar segera dicari keberadaannya, dipastikan keselamatannya, dan difasilitasi pemulangannya. Ini warga kita, harus kita bantu sampai pulang,” tegas Haji Uma.
Haji Uma juga meminta Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BP3MI Aceh ikut mengawal kasus tersebut agar Muhammad Iksan dapat segera ditemukan dan difasilitasi kepulangannya dalam keadaan sehat ke Lhokseumawe.












