Gugatan Rusli Pada Partai Nasdem Dimenangkan PN Sampang

Avatar of admin
×

Gugatan Rusli Pada Partai Nasdem Dimenangkan PN Sampang

Sebarkan artikel ini
IMG 20160920 WA0066

Reporter: Nora/Luluk

Sampang, Selasa 20/09/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Setelah melalui beberapa kali proses persidangan yang melelahkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, akhirnya gugatan Mohammad Rusli, politisi partai Nasional Demokrat (NasDem), yang di pecat oleh partainya, bakal melenggang lagi duduk sebagai anggota DPRD Sampang. Sebab, hasil putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (20/9/2016), memenangkan gugatan Mohammad Rusli dari pemecatan yang dilakukan oleh NasDem dan PAW sebagai anggota legislatif.

“Dari hasil sidang hari ini memutuskan, bahwa pemecatan Mohammad Rusli tidak sesuai dengan AD/ART NasDem,” kata Darmo Wibowo, Humas PN Sampang.

Baca Juga :  Vendor Belum Membayar Gaji, Buruh Moker Gruduk GCI

Dangan putusan sidang sengketa partai politik dan memenangkan pengugat, Agus Santoso kuasa hukum DPP NasDem, mengaku akan menempuh kasasi. Sebab, pemecatan Mohammad Rusli sudah sesuai dengan aturan partai.

“DPP NasDem akan melakukan kasasi, sebab salah satu bukti bahwa pemecatan Mohammad Rusli karena yang bersangkutan melangar aturan partai dengan tidak menandatanggani berita acara, selain itu partai berhak memberhentikan anggotanya karena melanggar aturan,” jelas Agus Susanto kuasa hukum NasDem.

Baca Juga :  Tak Kantongi Dokumen, Bakamla RI Tangkap Kapal Tanker di Perairan Jakarta

Sementara itu, menurut Arman Saputra, kuasa hukum Mohammad Rusli menjelaskan, pemecatan Rusli melawan hukum, dia tidak melanggar AD/ART parpol, sedangkan dalam amar putusan itu, Rusli berhak menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Sampang 2014 – 2019.

“Kita membatalkan bahwa pemecatan Rusli dari partai NasDem dan PAW anggota DPRD Sampang cacat hukum, tidak ada dasar-dasar yang kuat, intinya berdasarkan amar putusan pengadilan, Mohammad Rusli masih berhak menjabat sebagai anggota dewan sampai 2019,” pungkasnya.