ACEH-ABDYA, Rabu (10/4/2019) suaraindonesia-news.com – Polres Aceh Barat Daya berhasil meringkus Dua warga kecamatan manggeng dan tangan-tangan masing-masing HE (32) warga Desa Lhok Pawoh dan SA (38) warga Desa Bineh Krueng di ringkus Satresnarkoba lantaran mengedar barang haram Narkotika jenis sabu –sabu dan ganja.
Kapolres Abdya, AKBP Moh.Basori, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Ipda Mahdian Siregar mengatakan operasi penangkapan,berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bineh Krueng, Kecamatan tangan-Tangan sering dilakukan Transaksi Narkotika.
“Tim melakukan pengintaian, pada saat akan dilakukan transaksi dan langsung melakukan penggerebekan,” kata Mahdian. Rabu (10/4/2019).
Lanjut mahdian, saat itu kedua pelaku melarikan diri dan dilakukan pengejaran yang akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
dari pelaku SA, juga ditemukan 2 paket sabu yang saat itu dibuang pelaku pada saat dilakukan pengejaran untuk ditangkap dan telah diakui oleh pelaku adalah miliknya.
Setelah dilakukan penggeledahan disekitar TKP, kata Mahdia, ditemukan daun ganja kering.
Kemudian tim melalakukan penggeledahan kerumah pelaku SA, dari rumah pelaku ditemukan 1 bungkus sabu-sabu beserta plastik bening yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu.
Kini barang bukti telah di amankan oleh pihak polisi berupa 3 bungkus sabu yang dibungkus pelastik bening dengan Berat 0,43 gram/brutto dan 1 bungkus daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna kuning dan dimasukkan kedalam Plastik warna merah dengan berat 18,53 gram/brutto.
Selanjutnya Kata Mahdian, Hasil test urine kedua pelaku positif konsumsi zat yg mengandung methafethamine (sabu) dan cannabenoid (ganja).
“Kedua pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui kedua pelaku di tangkap di Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-tangan saat melakukan transaksi narkotika. Selasa,(9/4/2019) sekira pukul 15:20 WIB.
Reporter : Nazli.Md
Editor : Agira
Publisher : Imam