Sumenep, Rabu 21/9/2016 (suaraindonesia-news.com) – Aroma pungutan liar (Pungli) dalam proses administrasi pembuatan surat nikah di kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Karena dinilai kuat sering melakukan penarikan biaya nikah diatas ketentuan yang berlaku.
Persoalan itu muncul salahsatunya dari Ketua LSM GAKI Sumenep, Ach. Farid Azziyadi. Ia memeberkan bahwa biaya pengurusan pembuatan surat nikah bervariasi, dari 600 ribu hingga 700, bahkan menurutnya ada yang mencapai 1.000.000.
“Hampir diseluruh kecamtan sekabupaten sumenep tidak sesuai PP nomor 48 tahun 2015 pengganti dari PP no 47 tahun 2004,” ujarnya.
Padahal menurut Farid, jika nikahnya di lakukan di KUA hanya cukup dengan biaya 50 ribu untuk biaya formulir saja, dan jika nikahnya diluar KUA atau dirumah calon mempelai maka biayanya 600.000 dan tidak ada biaya tambahan lain.
“Jelas sangat melanggar undang-undang, padahal di PP nomor 48 tahun 2015 sudah dijelaskan,” tegasnya.
Menurutnya, Kementrian Agama harus bertanggung jawab. Bahkan menurutnya para kepala KUA sekabupaten sumenep harus dipanggil dan diberikan saran karena selain dugaan grativikasi juga melanggar uu.
“Ini sangat memalukan, apalagi dilakukan oleh oknum mudin/aparat desa, saya akan terus mengawal temuan dugaan ini dan pasti saya dalami,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, minggu depan pihaknya akan melakukan audiensi/hering ke Kantor Kemetrian Agama setempat.
“Kalau hal ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kebiasaan ini akan terus membudaya di tingkat kecamatan dan di desa.” Tukasnya. (Zaini).

