BLORA, Kamis (10/9) suaraindonesia-news.com – Dugaan gangguan kesehatan yang dialami sejumlah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora memasuki ranah hukum. Seorang mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Rival Alfian Esa Saputra, S.H., mengadukan pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora, Kamis (10/9/2026).
Pengaduan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora sekitar pukul 15.00 WIB dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.
Langkah tersebut ditempuh menyusul adanya laporan mengenai penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, dengan jumlah yang disebut mencapai 216 orang.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Blora per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan berasal dari sejumlah satuan pendidikan dan kelompok masyarakat.
Rinciannya, sebanyak 134 orang berasal dari SMAN 1 Tunjungan, 36 orang dari SMP IT, 38 orang dari SD IT, serta tiga orang dari MTs Al Banjari. Selain itu, keluhan serupa juga dialami empat ibu menyusui dan satu balita di Desa Kedungrejo.
Dari jumlah tersebut, lima orang dilaporkan masih menjalani rawat inap. Masing-masing dua orang dirawat di RS Citra Mulia, satu orang di Puskesmas Japah, dan dua orang di RSUD Blora.
Sebelumnya, Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini atau Bude Rini, telah mengusulkan penutupan permanen terhadap SPPG Sukorejo 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Tirta Mirah Asih pada Selasa (8/9/2026).
Usulan tersebut muncul setelah adanya temuan belatung pada makanan yang didistribusikan serta dugaan persoalan standar kebersihan yang disebut terjadi secara berulang.
Rival mengatakan, sanksi administratif berupa penutupan lembaga tidak semestinya menghentikan proses hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara objektif dan transparan dengan mengedepankan prinsip fiat justitia ruat caelum atau keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, serta prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
“Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh. Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun, tetapi ketika ada ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, negara tidak boleh diam. Fakta harus dibuka, bukti harus diperiksa, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rival.
Rival berharap penyidik tidak hanya memeriksa petugas di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai penyediaan makanan. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup bahan baku, proses pengolahan, standar kebersihan, pengemasan hingga distribusi.
Ia juga meminta aparat mendalami berbagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang mungkin muncul berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Jangan sampai penutupan SPPG kemudian dianggap sebagai penyelesaian. Penutupan itu bagian dari evaluasi administratif. Kalau ada unsur pidana, proses hukumnya harus tetap berjalan. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah lembaga atau unit pelayanan ditutup,” pungkasnya.
Pengaduan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












