exodus
BeritaNewsPemerintahan

ATR/BPN Terapkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Target Penyelesaian Maksimal 12 Hari Kerja

×

ATR/BPN Terapkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Target Penyelesaian Maksimal 12 Hari Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20261016 193538
Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi.

KOTA BOGOR, Jumat (16/10) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan inovasi layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah pertama kali.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., menjelaskan bahwa layanan tersebut dirancang agar pemohon dapat mengetahui jadwal pelaksanaan pengukuran tanah sejak awal pengajuan permohonan.

Menurutnya, melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai jadwal kedatangan petugas Kantah ke lokasi tanah ketika berkas permohonan diserahkan.

Akhyar menyampaikan, ATR/BPN menetapkan target waktu layanan Pengukuran Terjadwal dengan rincian masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari kerja. Selanjutnya, proses pengolahan data dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari kerja setelah pengukuran dilakukan.

“Total target keseluruhan layanan maksimal 12 hari kerja,” terangnya.

Ia menjelaskan, penentuan jadwal pengukuran dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan mempertimbangkan urutan permohonan, ketersediaan petugas, serta kondisi di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, Kantah menerapkan prinsip First In, First Out (FIFO), yakni permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan dokumen. Prinsip tersebut ditujukan untuk mendukung proses pelayanan yang tertib dan adil bagi para pemohon.

Untuk membantu kelancaran pengukuran di lapangan, masyarakat diimbau menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen yang diperlukan antara lain:

Dokumen alas hak dan bukti perolehan tanah.

Identitas kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Bukti pembayaran penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Cetak foto geotagging lokasi tanah.

Formulir pendaftaran.

Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan tetangga yang berbatasan.

Surat pernyataan tidak menuntut pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain melengkapi dokumen, pemohon juga diimbau memastikan pihak-pihak yang mengetahui atau berkepentingan terhadap batas tanah, termasuk pemilik tanah yang berbatasan, dapat hadir saat pengukuran berlangsung.

Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan secara bertahap di lebih dari 90 persen kantor vertikal ATR/BPN di Indonesia.

Penerapan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya kementerian untuk meningkatkan transparansi dan kepastian waktu pelayanan pertanahan. Masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengonfirmasi jadwal dan kelengkapan dokumen kepada Kantor Pertanahan setempat.

Tinggalkan Balasan