Reporter : Mas Bro
Probolinggo, Kamis (1/12/2016) – Suara Indonesia-news.com – Dua remaja pengangguran warga Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau, tersangka penipuan penjualan barang fiktif melalui medsos facebook (FB), diringkus Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Kedua remaja tersangka pelaku penipuan tersebut adalah, Benni Santoso (22), pengangguran, alamat jalan Lorong Banjar No.02, RT.02/RW.02, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjung Pinang Barat Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan Sandi (20), penganguran, alamat jalan Dr.Sutomo Gg. Timbil Jaya No.33, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kedua tersangka ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus menjual barang fiktif, berupa sepeda motor Kawasaki KLX seharaga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada Agus Wahyudi (33), warga jalan Patimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada hari Selasa (27/9), melalui medsos Facebook.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Suwancono mengungkapkan, dalam melakukan aksi kejahatan, tersangka Benni Santoso memposting penjualan sepeda motor Kawasaki KLX di Facebook, selanjutnya terjadi kesepakatan dengan korban seharga Rp.11.000.000,- berikut ongkos kirim (ongkir).
Tersangka Benni Santoso kemudian minta bantuan kepada tersangka Sandi untuk mencarikan pinjaman rekening bank, dan mendapat pinjaman rekening BNI a/n. Mira Cindy Larasati, dan rekening BCA a/n. Retno Sri Wardani, ungkap Suwancono, Kamis (1/12).
Setelah mendapatkan rekening bank, terang Suwancono lebih lanjut, tersangka Benni Santoso memberitahukan rekening tersebut kepada korban, seakan akan rekening itu atas nama istrinya. Korban selanjutnya mentranfer uang senilai Rp.11.000.000,- dalam enam tahap. Namun setelah korban mentranfer, tersangka Benni Santoso sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Merasa ditipu, korban melaporkan tersangka Benni Santoso ke Polres Probolinggo Kota. Dari laporan korban, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota kemudian berkerja sama dengan jajaran Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang untuk melakukan penangkapan kepada kedua tersangka. “Kedua tersangka diringkus petugas dialamat rumah masing masing, Kamis malam (24/11)”, terang AKP Suwancono.
Dihadapan Petugas, tersangka Benni Santoso mengaku, uang hasil kejahatan tersebut dibagi bersama tersangka Sandi yang telah membantu mendapatkan pinjaman rekening bank. Uang hasil tindak kejahatan, pengakuan dari kedua tersangka sudah habis untuk kebutuhan sehari hari dan main judi poker online.
Sementara barang bukti (BB) yang disita petugas dari kedua tersangka adalah; 1 buah buku tabungan BNI Taplus Muda nomor rekening 0459874193 a/n. Cindy Larasati berikut ATM BNI nomor: 5264230200035155, dan 1 buah ATM BCA nomor: 6019002640607927 a/n. Retno Sri Wardani.
“Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim.
