DPRD Blora Gelar Raperda Tahun 2017

oleh -210 views
Rapat paripurna berlangsung di ruang pertemuan DPRD setempat, Jumat (29/6/2018).

BLORA, Jumat (29/6/2018) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun 2017.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Blora Sri Handayani, SH berlangsung di ruang pertemuan DPRD setempat, Jumat (29/6/2018).

Rapat dihadiri Bupati Blora H.Djoko Nugroho, Forkopimda, Anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Blora.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun 2017 Rapat dihadiri Bupati Blora Djoko Nugroho, Forkopimda, Anggota DPRD dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Blora.

“Pada kesempatan ini, pemandangan umum tidak akan disampaikan oleh tiap Fraksi, namu penyampaiannya melalui juru bicara gabungan antar Fraksi-Fraksi DPRD,” kata Sri Handayani.

Sementrq Itu Joko Supratno, juru bicara gabungan Menyampaikan Fraksi-Fraksi di DPRD Blora menyampaikan beberapa hal. Diantaranya Kabupaten Blora bertahan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK, yaitu dari tahun anggaran 2014, 2015, 2016 dan 2017.

“Hal itu membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Blora beserta jajarannya telah menggunakan anggaran secara benar. Untuk itu kami dari legislatif menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya, Dengan harapan tahun-tahun ke depan dipertahankan serta ditingkatkan,” ujar Joko Supratno.

Disampaikan lebih lanjut, tata kelola pelaksanaan pembangunan infrastruktur agar lebih simple dan cepat. Termasuk pembangunan di wilayah Blora Selatan perlu mendapatkan perhatian lebih serius agar mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat khususnya di perdesaan.

Joko Supratno juga menyampaikan, dalam rangka pembukaan rekening di luar yang ditetapkan sesuai SK Bupati perlu dilakukan pengawasan yang optimal dan memerintahkan OPD terkait melakukan ketentuan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Petugas pemungut dan perangkat desa atau kelurahan yang telah menyalahgunakan wewenang terkait penerimaan PBB agar diberi sangsi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Namun apabila sudah menyelesaiakannya segera disetorkan ke kas daerah
Angka kematian bayi dan ibu dinilai masih tinggi, untuk itu pada tahun-tahun mendatang perlu perhatian khusus dengan cara meningkatkan sarana dan prasarana yang belum memadai di setiap Puskesmas.

“Perlu penambahan personil medis dan paramedis yang dirasa masih kurang di setiap Puskesmas. Perlu penambahan dokter spesialis,” ujarnya.

Rapat paripurna berlanjut pada hari yang sama dengan agenda jawaban Bupati Blora Djoko Nugroho atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun 2017.

Reporter : Lukman
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan