Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

Disinyalir Lakukan Pengusiran Paksa, Warga Tiga Desa Di Paya Bakoeng Tolak Somasi PT. Bapco

Avatar of admin
×

Disinyalir Lakukan Pengusiran Paksa, Warga Tiga Desa Di Paya Bakoeng Tolak Somasi PT. Bapco

Sebarkan artikel ini
IMG 20250626 180144
Foto : Warga Paya Bakong yang disomasi PT. Bapco saat memnerikan keterangan pers, Rabu (25/06/2025).

ACEH UTARA, Kamis (26/06) suaraindonesia-news.com – Sejumlah warga di tiga Desa Kecamatan Paya Bakong dan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara meradang karena ‘surat kaleng’ berisikan somasi yang disampaikan PT Bahruny Plantation Company (Bapco) tertanggal 8 Maret 2025 lalu. Kendati belum ada respon Pemerintah terkait warga menolak secara tegas atas somasi yang dilayangkan perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) dikawasan setempat.

Belasan warga dari tiga desa terkait yang didampingi Geuchiknya (Kepala Desa-red), pada Rabu (25/06/2025) menjumpai wartawan suaraindonesia menyampaikan keluh kesah yang berhubungan surat somasi tanpa legatimasi yang disampaikan PT. Bapco yang meminta warga untuk segera meninggalkan sejumlah kavling lahan yang diklaim kepemilikan pakai PT. Bapco.

Dalam pernyataan yang disampaikan secara tertulis yang turut ditanda tangani puluhan warga yang menguasai lahan di Desa Alue Lhok, Seunebok Aceh dan menegaskan pihak masyarakat akan mempertahan lahan yang telah digarap puluhan tahun meskipun harus mempertaruhkan nyawa.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Cemas, Pelaku Pengeroyokan dan Penjarahan di Lapo Sihotang Belum Ditangkap

Kepada wartawan, para perwakilan warga menjelaskan bahwa, sejumlah lahan rimba telah dipugar menjadi lahan pemukiman sejak tahun 1998, namun klaim lain telah muncul setelah tiga puluh tahun kemudian disaat lahan digarap warga Masyarakat.

“Pada tahun 2022 PT. Bapco yang kami ketahui beroperasi di kecamatan kami dan Pirak Timur mengeluarkan klaim yang menyebutkan, lahan yang kami tanami pisang, pinang, kakao ini adalah bagian dari HGUnya,” ujar Sofian warga Alue Lhok.

“Dan PT Bapco secara tiba-tiba mengirimkan surat somasi mendadak pada 8 Maret 2025, dan memberi kami empat belas hari untuk meninggal tanah itu,” lanjutnya diamini belasan warga lainnya, termasuk Geuchik Seurkuy dan Alue Lhok.

Bukhari selaku Geuchik Alue Lhok membenarkan surat Somasi yang dilayangkan PT. Bapco terkait, surat tersebut dilayangkan kepada tiga desa yaitu Alue Lhok, Seuneubok Aceh dan dan Buket Pidie Kecamatan Paya Bakong dengan notice selama 14 hari.

“Surat yang mereka sampaikan dua extemplar sekaligus berisi Somasi I dan Somasi II yang masing-masing surat memberikan waktu selama 7 hari,” jelas Bukhari.

Sementara itu, Manager PT. Bapco yang dikonfirmasi warga pada Kamsi (26/06/2025) membenarkan somosi terkait telah disampaikan kepada Masyarakat ditiga desa terkait. Pihak Perusahaan pemegang HGU berdalih, Somasi merupakan hak setiap Lembaga untuk memberikan kejelasan kepada badan hukum atau perorangan yang bertujuan untuk mempertahankan hak.

Baca Juga :  Rumahnya Masuk Program Bedah Rumah TMMD Reguler ke-116, Mustakim Kegirangan

PT Bapco juga membantah bahwa pihaknya telah menelantarkan bidang lahan dengan jumlah kapasitas luas sekitar 59,5 ha, sehingga lahan-lahan tersebut telah mengancam lingkungan warga.

“PT. Bapco memiliki legalitas yang kuat terhadap areal Perkebunan PT. Bapco tersebut dan memilki HGU yang dikeluarkan oleh BPN,” kata Manager Bapco, Adi Santoso melalui selularnya.