Reporter : Anw
Gilimanuk Bali, suaraindonesia-news.com – Pintu masuk menuju Bali, tepatnya di kawasan Gilimanuk bakalan krodit berkepanjangan. ini di picu sejak Dinas Perhubungan Propinsi Bali baru-baru ini menerapkan disiplin bagi angkutan barang menuju Bali yang harus mematuhi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas jalan.
Dalam himbauannya, Pemprov Bali menegaskan bahwa angkutan barang yang hendak menuju Bali di larang melebihi tonase muatan, bagi yang melebihi tonase maka UPPKB menindak tegas dengan cara mengembalikan angkutan tersebut atau di lansir.
Salah satu personil UPPKB Timbangan Cekik, Saat di mintai keterangan, Senin (23/5) mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengijinkan karena ia melaksanakan instruksi, meskipun kata dia sebagai pelaksana di lapangan tak jarang kebijakan tersebut memicu protes para sopir yang hendak menuju Bali.
“Kondisinya tetap sama, jika melebihi tonase kita kembalikan atau terpaksa di lansir,“ ucap personil UPPKB Timbangan Cekik, Agung Brahma kepada Suara Indonesia.
Pantauan Suara Indonesia News, sejak Minggu (22/5), tumpukan truk bermuatan yang hendak menuju Bali maupun Jawa menumpuk di sepanjang jalan raya Gilimanuk, Cekik dan antriannya mencapai kiloan meter. akibatnya sejumlah sopir menggerutu atas peraturan tersebut, pasalnya, barang muatan yang hendak menuju Bali kebanyakan barang yang gampang rusak seperti cabe dan palawija lainnya.

