Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Dipolair Polda Jatim Amankan Ilegal Fishing

Avatar of admin
×

Dipolair Polda Jatim Amankan Ilegal Fishing

Sebarkan artikel ini
20150604 112825
Para tersangka MT, SL dan JT di pelabuhan Panarukan Situbondo

Reporter : Adhi

Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – Meskipun ancaman di tenggelamkannya kapal pencuri ikan namun tidak membuat surut maling di laut ini.Seperti kasus pencurian ikan dengan menggunakan bahan peledak yang di tangkap Ditpolair Polda Jatim.

Pencurian dengan bahan peledak ini di lakukan tersangka MT, SL dan JT di perairan Panarukan Situbondo dengan menggunakan Kapal Ikan C.Riski di tangkap oleh tim Satgas illegal fishing Ditpolair pada hari senin(01/06/2015) sekira jam 08.00.

Para pelaku ini bukan hanya melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak namun juga menjual bom ikan ini ke nelayan lain. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1unit Kapal Ikan C.riski,plastik sumbu kapas seberat 1kg,kabel 10 meter,3 plastik TNT seberat 3,2 kg, 20 plastik bubuk peledak seberat 2,2 kg dan 120 kotak detonator.

Baca Juga :  Kodim 0826/Pamekasan Dapat Kunjungan Dari Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya

Semua barang bukti dan pelaku kini di amankan dan di bawa ke kantor Ditpolair Polda Jatim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dari mana pelaku ini mendapatkan bom ikan ini.

“Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya penangkapan ikan dengan bahan peledak karena masyarakat yang menggunakan jala,jaring akan kalah dan hasil tangkapannya sedikit dan akhirnya mereka melapor dan di lakukan penangkapan dan para pelaku ini sudah beraktifitas selama 7 bulan dan sebulannya bisa 2 kali melakukan pengeboman ikan”,kata AKBP R.P Argo Yuwono S.I.K,M.SI Kabid Humas Polda Jatim kamis(04/06/2015)kepada wartawan di markas Polair Polda Jatim.

Baca Juga :  Sejumlah Ortu Siswa Sambangi Disdikpora Manokwari, Ini Penyebabnya

Para tersangka ini di jerat pasal 84 dan 85 UU RI Tahun 2009 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah.