Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Diduga Sarat Permainan, Dinas PUPR Aceh Timur Kerap Merubah Lokasi Proyek Dari Perencanaan Awal

Avatar of admin
×

Diduga Sarat Permainan, Dinas PUPR Aceh Timur Kerap Merubah Lokasi Proyek Dari Perencanaan Awal

Sebarkan artikel ini
IMG 20240801 125311
Foto: Kantor Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur di Pusat Pemerintahan Aceh Timur Idi Rayeuk.

ACEH TIMUR, Kamis (01/08) suaraindonesia-news.com – Terjadinya perubahan atau perpindahan lokasi titik nol dari perencanaan awal, proyek di bawah PUPR Kabupaten Aceh Timur bukan hanya terjadi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, hal yang sama juga pernah terjadi pada tahun 2023 di Kecamatan Madat.

Proyek peningkatan jalan aspal Tanjong Minjei -Meunasah Asan yang di usulkan melalui forum Musrenbang Kecamatan Madat titik nol berada di Desa Tanjong Minjei, bahkan tim konsultan PUPR saat turun kelapangan mengambil titik nol di Desa Tanjong Minjei, Namun pada tahap realisasi pekerjaan secara tiba tiba berpindah ke Desa Meunasah Asan.

Akibat perubahan lokasi titik nol, sejumlah tokoh masyarakat setempat protes keras dan menolak perpindahan lokasi, akhirnya pihak PUPR mengembalikan ke titik nol perencanaan awal di Desa Tanjong Minjei dan Desa Blang Awe, karena di lokasi tersebut kondisi jalan rusak parah.

Kasus yang sama kembali terjadi di Kecamatan Ranto Peureulak, paket proyek talut jalan yang di usulkan Desa Seunebok Baro dalam Musrenbang tahun 2023, pada tahap realisasi proyek talut jalan tahun 2024 dengan pagu Rp 612 juta berpindah ke Desa Seuneubok Dalam.

Seperti diungkapkan Kepala Desa (Keuchik) Seuneubok Baro Fakhrurrazi, saat ditemui media ini, Mingu (21/7) bahwa program talud jalan yang diusulkan tahun 2023 lalu, lokasi nya sudah berpindah.

“Dalam perencanaan titik nol berada di Desa Seuneubok Baro, tapi saat ini proyek talud tersebut dibangun berpindah ke Desa Seunebok Dalam,” kata Fakhrurrazi.

Terkait berpindahnya lokasi, pihaknya telah mempertanyakan kepada Dinas PUPR, sebab dalam semua dokumen paket tersebut berada titik lokasi di Desa Seuneubok Baro.

“Kami sudah menanyakan juga kepihak dinas pada 5 juli lalu, yang diterima Kabid Jalan Bina Marga Jamaluddin dan Aulia selaku staf PUPR, bahkan di data mereka juga titik lokasi berada di Desa kami,” terang Fakhrurrazi.

Selain menanyakan kepihak Dinas, pada Rabu (15/7) lalu, masalah tersebut kata Keuchik telah dilaporkan ke Pj Bupati langsung.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba Bermodus Paket Ikan Asin Dibekuk Polres Aceh Utara

Baca Juga: Bantuan Biaya Operasi Kornea Mata Putrinya Digelapkan, Warga Aceh Utara Lapor ke Haji Uma

“Saya bersama perangkat sudah melaporkam langsung kepada Pak.Amrullah Pj Bupati, ia meminta menunggu akan panggil dinas yang bersangkutan,” tandasnya.

Lanjutnya, beberapa hari lalu, pihak dinas turun ke desa Seunebok Baro, untuk melakukan perencanaan perubahan, namun talud jalan terus dikerjakan.

“Beberapa hari lalu ada turun pak Furqan, cs dari dinas PUPR, untuk perencanaan perubahan, akan tetapi pihak rekanan masih melanjutkan perekerjan, bahkan sampai saat sudah terealisasi progres hampir mancapai 50 persen,” tuturnya.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Aceh Timur Tarmizi, terjadinya perubahan lokasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) apakah ada kelalaian pihak Bappeda dan Dinas Bina Marga PUPR Aceh Timur atau adanya sarat permainan dan kepentingan.

“Jika ada unsur kelalaian harus dipertanyakan profesionalitas Bappeda dan Dinas PUPR, karena ini menyangkut hak dan aspirasi masyarakat, apalagi proses perjuangan di Musrembang bukan hal mudah, atau terjadinya perubahan ada permainan di dalam,” tuding Tarmizi.

Tarmizi menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi atas terjadinya perubahan dan pergeseran lokasi ke desa lain dalam DIPA.

Baca Juga :  Akibat Hina Wartawan, Pemilik Akun FB Kiyai Arga Dilaporkan Ke Polisi

Baca Juga: Pemkab Aceh Timur Diminta Bangun Jalan Aspal Depan Pasar Baru Peureulak

“Kami anggap ini masalah serius, apakah terjadinya mal administrasi atau ada kesengajaan, kami akan lakukan investigasi,” tegas Tarmizi.

“Tidak tertutup kemungkinan, terjadinya perpindahan lokasi dari perencanaan awal terjadi di tempat tempat lain,” tambahnya.

Ia juga menerangkan, bila ada temuan mal administrasi, Pihak Dinas PUPR atau Bappeda bisa dilaporkan perbuatan melawan hukum.

“Sesuai padal 1 angka 3 UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, mal administrasi merupakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum,” terang Tarmizi

Sementara Kabid Jalan Bina Marga PUPR Aceh Timur, Jamaluddin saat dikonfirmasi media ini mengaku bingung atas terjadinya perubahan paket talud jalan berada dilokasi Desa Suneubok Dalam, karena baru diketahui bahwa program talud jalan di usulkan dalam musrenbang oleh Desa Seuneubok Baro.

“Dalam DIPA berada di Desa Seunebok Dalam, selanjutnya baru diketahui program tersebut di usulkan oleh desa Seuneubok Baro,” jelas Jamaluddin.

Terhadap kejadian tersebut, pihak dinas PUPR mengaku bingung, kenapa bisa terjadi seperti itu.

“Kami tidak tau, kenapa bisa terjadi seperti itu,” ujar Jamaluddin.

Jamaluddin menandaskan, menyikapi masalah tersebut, Kepala Dinas PUPR menyarankan Camat Ranto Peureulak untuk melakukan mediasi kedua desa tersebut.

“Jika kedua desa tersebut sepakat, paket talud jalan tersebut dibagi dua, 50 persen dibangun di Desa Seunebok Dalam, sisanya dibangun di Desa Seuneubok Baro,” tandasnya.

Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri