DELI SERDANG, Sabtu (17/06/2023)
suaraindonesia-news.com – Ika Wati (33) seorang ibu rumah tangga menjadi korban perampasan sepeda motor yang terjadi di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit, melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir.
Ia menjelaskan, kejadian pengambilan paksa atau perampasan diduga dilakukan oleh seorang oknum rentenir berinisial N (24) pada Jumat (28/04) malam lalu.
“Awalnya, korban Ika Wati memiliki utang piutang dengan terlapor oknum rentenir berinisial N tersebut sebanyak 3 jutaan berikut bunga,” ungkap Iptu OJ Samosir.
Dengan dalih punya hutang, kendaraan milik Ika Wati yang berdomisili di Kecamatan Patumbak Deli Serdang ini diambil paksa oleh oknum N yang diduga berprofesi sebagai rentenir itu.
“N ini juga tinggalnya di Kecamatan Patumbak sama alamatnya dengan korban, karena si korban memiliki utang terhadap N, karena merasa hutang korban belum dibayar, maka oknum N mengambil tindakan dengan merampas sepeda motor milik korban,” bebernya.
Pengambilan paksa kendaraan itu terjadi saat korban berkunjung ke rumah kakaknya di Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa.
“Korban sudah pernah membayar angsuran sebesar Rp 1 juta ke oknum rentenir tersebut, namun meski sudah membayar, oknum N tetap mengambil kendaraan milik korban secara paksa dan disuruh membayar total utang senilai Rp 3 jutaan, ketika itu korban dan N bertemu lalu sepeda motor Vario milik korban dirampas dan dibawa langsung ke rumah N di Patumbak,” ujar Iptu OJ Samosir, lebih lanjut.
Kemudian korban menjumpai N di rumahnya, untuk menanyakan sepeda motor milik korban dan sisa hutang ke N. tetapi, si N meminta kepada korban untuk memulangkan uang yang dipinjam teman-teman korban dengan alasan karena yang bawa korban untuk meminjam uang kepada N dengan total keseluruhan 10 juta rupiah.
“Dengan adanya perampasan itu, tentu korban tidak terima dan langsung melapor kasus perampasan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa,” sebutnya, menceritakan.
Dalam menangani kasus tersebut Polsek Tanjung Morawa mencoba mengedepankan restoratif justice (RJ) antara kedua belah pihak, si korban dan terlapor N tetapi hasilnya gagal. Karena korban meminta semua utangnya untuk diputihkan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu OJ Samosir menyebut, atas kejadian perampasan sepeda motor ini pelapor mengalami kerugian akibat dugaan pencurian yang diambil tanpa izin terlebih dahulu.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini sepeda motor milik korban sudah kita amankan di Polsek Tanjung Morawa,” kata Iptu OJ Samosir.
Sementara itu secara terpisah, saat salah seorang warga yang domisilinya berdekatan dengan oknum rentenir N mengatakan bahwa oknum rentenir itu memang kerap meresahkan warga setempat.
“Oknum N itu rentenir berdarah dingin yang meresahkan warga, setiap orang meminjam uang kepadanya dikenakan bunga 20%, jika tidak tepat waktu membayar N akan melakukan hal yang arogan kepada yang memiliki utang, seperti mengambil barang-barang milik orang yang tidak mampu bayar utang piutang kepadanya, kita kebetulan butuh dan bingung untuk mencari solusi lain, dengan terpaksa meminjam uang sama si N itu, apalagi dengan bunga yang cukup besar,” ucap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam