LANGSA, Jumat (26/1/2018) suaraindonesia-news.com – Sat Reskrim Polres Langsa meringkus lima orang tersangka yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Reskrim Polres Langsa menjelaskan penangkapan kelima orang tersangka tersebut, berawal adanya Laporan Polisi tanggal 18 Januari 2018 Nomor : LP / 04 / I / 2018 / Aceh / Res Langsa / Sek Langsa Barat.
“Dari situ Polisi melakukan penyidikan yang dipimpin langsung oleh Ipda Noca Tryanto, S.Tr.K berserta Anggota Resmob Polres Langsa,” katanya.
Pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2018 sekira Pukul 02.30 Wib Polisi berhasil amankan 4 (empat) orang tersangka yang diduga melakukan pencurian sepeda motor diantaranya CA, (25) Wiraswasta, Dsn. Analisa Gampong Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro, SH, (33) Wiraswasta, Dsn. Famili Ds. Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, MDB (28) Wiraswasta, Komplek BTN Kebun Ds. Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca juga: Polres Aceh Utara Musnahkan Senpi dan GLM Hasil Sitaan
WR (27) Jln Rantau Gang Sempurna Desa Bukit Tempurung Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, dan N (35) Tenaga Honorer Disnas Perhubungan Dsn Rukun Gampong Dalam Kecamatan, Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun barang bukti yang diamankan diataranya 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Merah Tanpa Plat dan 1 (satu) buah Kunci T.
“Kini kelima tersangka berserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Reporter : Rusdi
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam